REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung telah menganggarkan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke 13 untuk pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Kota Bandung. Teknis pelaksanaan penyaluran dana tersebut masih akan dibahas dalam rapat.
"Insya Allah ada (THR dan gaji ke 13)," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna saat dikonfirmasi, Ahad (17/4/2022).
Pihaknya akan membahas anggaran THR dan gaji ke 13 secara detail pada rapat Senin (18/4/2022) besok. "Detailnya baru besok siang mau rapat," katanya.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Suhajar Diantoro, meminta seluruh kepala daerah segera menyusun peraturan kepala daerah (perkada) yang mengatur tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2022.
"Mendagri (Tito Karnavian) meminta kepala daerah agar segera menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo untuk segera menyusun perkada tentang pemberian THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD," kata dia, di Jakarta, Sabtu (16/4/2022).
Hal itu diungkap dalam pernyataan bersama dengan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo, terkait kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 kepada ASN, tentara, polisi, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara 2022 secara daring dari Jakarta, Sabtu.
Diantoto menyatakan, dalam pemberian THR dan gaji ke-13 itu, ASN dan pejabat daerah harus memanfaatkan sumber-sumber pendanaan dari APBD 2022. Bagi pemerintah daerah yang tidak memiliki alokasi anggaran untuk THR dan gaji ke-13, Kementerian Dalam Negeri meminta tetap harus disediakan dengan mengoptimalkan alokasi anggaran pegawai.
"Bagi daerah yang tidak cukup tersedia alokasi anggaran APBD 2022, tetap harus segera menyediakan dengan mengoptimalkan alokasi anggaran pegawai," tegasnya.