Forkas Jatim Komitmen Kawal Pembayaran THR Karyawan Sesuai Peraturan

Red: Muhammad Fakhruddin

Forkas Jatim Komitmen Kawal Pembayaran THR Karyawan Sesuai Peraturan (ilustrasi).
Forkas Jatim Komitmen Kawal Pembayaran THR Karyawan Sesuai Peraturan (ilustrasi). | Foto: Mgrol101

REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA -- Ketua Umum Forum Komunikasi Asosiasi Pengusaha (Forkas) Jawa Timur M Torino Junaedi berkomitmen mengawal membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan sesuai peraturan yang ditetapkan pemerintah.

"Aturannya sebelum H-7 sudah harus terbayar, dan kami para pengusaha akan melakukannya," ujar dia usai pelantikan Forkas Jatim di Gedung Negara Grahadi di Surabaya, Ahad (17/4/2022).

Menurut dia, kondisi perekonomian saat ini sudah mulai tumbuh dan terjadi perbaikan di berbagai sektor. "Insya Allah, sekarang ekonomi sudah mulai tumbuh begitu juga sinergi antarasosiasi. Kalau dulu masih jalan sendiri-sendiri," ucap dia.

Pihaknya juga mengungkapkan tetap melakukan pengawalan terkait pembayaran THR dan diharapkan terbayar sesuai regulasi yakni H-7. "Karena bagaimana pun juga, karyawan adalah aset," ucap dia menegaskan.

Baca Juga

Di tempat sama, Pembina Forkas Jatim yang juga CEOMaspion Group Alim Markus berjanji akan mencairkan THR di perusahaannya pada H-10 sebelum Lebaran. "Kalau karyawan kami nanti tanggal 21 April sudah dibayarkan THR-nya, jadi masih kurang 10 hari sebelum hari H," katanya.

Sementara itu, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengimbau seluruh pengusaha agar tidak telat membayarkan hak THR kepada para pekerja. "THR yang dibayarkan besarannya harus penuh dan tepat waktu atau paling lambat tujuh hari sebelum hari raya," tutur orang nomor satu di Pemprov Jatim itu.

Imbauan tersebut juga merujuk Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan RI Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan tertanggal 6 April 2022. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pengusaha wajib membayarkan hak THR para karyawan atau buruh tanpa terkecuali.

Surat edaran tersebut juga mengacu PP Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 206 tentang THR Keagamaan.

Pemberian THR Keagamaan, kata Khofifah, merupakan upaya untuk memenuhi hak dan kebutuhan pekerja beserta keluarganya dalam merayakan hari raya. Selain itu, THR diyakini akan menjadi sarana pendongkrak perputaran ekonomi di kalangan masyarakat.

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Terkait


CORE: THR dan Gaji Ke-13 PNS Jadi Pendorong Konsumsi Rumah Tangga

Posko Pengaduan THR Kemnaker Siap Terima Aduan, Begini Caranya

Disnaker dan UMKM Kota Madiun Buka Posko Pengaduan THR

Kemendagri Minta Kepala Daerah Segera Atur THR dan Gaji Ke-13

Posko Pengaduan THR di Tangsel Dibuka Mulai 18 April

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark