REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang membuka posko pengaduan pembayaran tunjangan hari raya (THR) mulai 18 April 2022. Para tenaga kerja yang memiliki masalah terkait dengan THR dapat melakukan pengaduan ke kantor Disnaker Tangsel yang berlokasi di Jalan Raya Puspiptek-Serpong, Setu, Tangsel.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kota Tangsel Ferry Payacun mengatakan kehadiran posko pengaduan THR itu berdasarkan surat tugas Kepala Disnaker Kota Tangsel Nomor 093/268-Disnaker yang ditandatangani pada 14 April 2022. “Resminya (dibuka) Senin, 18 April 2022. Sebenarnya sudah ditandatangani tanggal 14 April, tapi karena ada tanggal merah dan hari libur jadi dibuka Senin. Dibukanya sampai menjelang cuti,” ujar Ferry saat dikonfirmasi, Sabtu (16/4/2022).
Ferry menuturkan dengan didirikannya posko pengaduan tersebut, para pekerja atau buruh dapat mengadu jika mengalami masalah tidak mendapatkan THR. Nantinya pihaknya akan langsung menindaklanjuti ke perusahaan yang bersangkutan agar dapat membayarkan THR kepada para karyawannya.
“Kalau memang ada pengaduan kami langsung follow up, langsung menghubungi perusahaan untuk membayarkan THR-nya karena itu kewajiban. Dan karena waktunya sedikit, kami enggak nunggu-nunggu lama, langsung follow up di hari yang sama dengan pengaduan kalau diadukan pagi, kalau diadukan sore kita lakukan besoknya,” terangnya.
Menurut pengamatan Ferry, pengaduan masalah THR di Tangsel pada tahun ini kemungkinan minim. Hal itu lantaran kondisi bisnis di wilayah penyangga ibu kota tersebut menurutnya terbilang lancar seiring dengan melandainya kasus Covid-19.
“Kami belum tahu (lebih sedikit atau lebih banyak dari tahun sebelumnya), tapi pada dasarnya kalau pengaduan masuk saya rasa di Tangsel dunia usahanya masih bagus lah, jadi mungkin enggak terlalu banyak (aduannya),” tuturnya.