REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepolisian Daerah Jawa Timur mengungkap kasus pembunuhan seorang mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya Malang bernama Bagus Prasetya Lazuardi (26). Jasad Bagus ditemukan di semak-semak kawasan Dusun Krajan, Purwodadi, Kabupaten Pasuruan pada 12 April 2022.
"Kami menetapkan warga Kecamatan Klojen, Kota Malang, berinisial ZI (38) sebagai tersangka," ujar Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim AKBP Ronald Purba saat merilis kasus tersebut di Mapolda Jatim di Surabaya, Senin (18/4/2022).
Berdasarkan hasil penyidikan, motif tersangka membunuh mahasiswa UB Malang itu karena masalah asmara. Tersangka ZI diketahui menyukai anak tirinya sendiri yang menjalin hubungan dengan korban Bagus.
Selain itu, pelaku juga berkeinginan menguasai mobil dan uang milik korban. Kasus ini bermula pada Kamis, 7 April 2022, tersangka ZI menghubungi korban untuk mengajak bertemu dan beralasan akan memberi oleh-oleh untuk keluarga korban di Tulungagung.
"Tersangka keluar dari rumah menuju rumah YP (saksi) dengan tujuan menitipkan sepeda motornya. Kemudian, tersangka menemui korban. Keduanya lantas naik mobil milik korban dengan terlebih dahulu berputar-putar mencari tempat minum kopi," ucapnya.
Namun, kata AKBP Ronald, karena banyak warung yang tutup, tersangka mengajak korban menuju Perumahan Bumi Mondoroko Raya di Kecamatan Singosari, Malang. Saat di lokasi terjadi cekcok antara korban dan tersangka hingga kemudian tersangka mengeluarkan senjata api mainan dan mengancam korban.
Tersangka ZI kemudian meminta ponsel korban dan membaca chat atau obrolan mesum antara korban dan anak tiri perempuannya."Tak lama kemudian, tersangka menghabisi korban," kata Ronald.
Setelah itu, tersangka mengendarai mobil milik korban menuju suatu ruko dan memarkir mobil milik korban yang berisi jasad. Tersangka ZI lantas menuju rumah YP (saksi) dengan naik ojek daring untuk menitipkan kunci kontak mobil dan selanjutnya pulang mengendarai sepeda motor miliknya.
Sementara itu, Kasubdit Jatanras Polda Jatim AKBP Lintar Mahardhono menambahkan pembunuhan mahasiswa UB Malang tersebut didasari kecemburuan tersangka ZI yang menaruh hati kepada putri tirinya sendiri, selain juga masalah ekonomi."Itu disampaikan ke saksi, bahwa dia ingin menikahi putrinya sendiri, tapi sama saksi dilarang. Namun, tersangka tak pernah berbuat sesuatu yang tidak senonoh," katanya.
AKBP Lintar mengatakan anak tirinya tidak mengetahui jika ZI yang merupakan ayah tirinya itu menyukainya, termasuk sang istri.Atas perbuatannya, tersangka ZI dijerat Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP subsider 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.