Ganjar: Pemberian THR tidak Boleh Dicicil

Red: Muhammad Fakhruddin

Ganjar: Pemberian THR tidak Boleh Dicicil (ilustrasi).
Ganjar: Pemberian THR tidak Boleh Dicicil (ilustrasi). | Foto: Mgrol101

REPUBLIKA.CO.ID,SEMARANG -- Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menegaskan bahwa pemberian tunjangan hari raya (THR) oleh perusahaan kepada pekerja tidak boleh dicicil, dan harus sesuai dengan regulasi pemerintah pusat.

"Pemberian THR tidak boleh dicicil, kita laksanakan lah. Disnaker dan Disperindag kami sudah bertemu Apindo dan Kadin agar pemberian THR tidak dicicil, sebab dengan pemberian hak pekerja ini, pasti bisa menyejahterakan buruh," kata Ganjar di Semarang, Selasa.

Selain itu, dengan pemberian THR sesuai hak para pekerja, akan mengangkat perekonomian di wilayah setempat.

"Pasti nantinya THR akan dibelanjakan dan mengungkit ekonomi. Hasil perhitungan dan prediksi kita dengan Bank Indonesia (BI), konsumsi akan meningkat saat Lebaran, maka kita jemput bola agar UKM menyiapkan produk yang bisa terjual," ujarnya.

Baca Juga

Politikus PDI Perjuangan itu memastikan perusahaan yang tidak melaksanakan pembayaran THR akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada 6 April 2022 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2022 bagi Pekerja/Buruh.

Pemberian THR maksimal diberikan tujuh hari sebelum hari raya keagamaan atau 25 April 2022.

Terkait


Pemprov Ini Bertekad Bayarkan THR Sebelum Akhir Pekan

Disnaker Jateng Tangani 22 Aduan Terkait THR

Anggota DPR Dorong Perusahaan Bayar THR Tepat Waktu

Infografis: Aturan Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2022

DKI Jakarta Rampungkan Peraturan Kepala Daerah Soal THR

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark