REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG--Sedikitnya 22 pengaduan soal Tunjangan Hari Raya (THR) ditangani oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah.
Hingga pekan ketiga Ramadhan ini, beberapa aduan THR di antaranya juga segera memasuki tahap mediasi, setelah sebelumnya telah dilakukan klarifikasi. Kepala Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah, Sakina Rosellasari mengatakan, terkait dengan hak karyawan ini Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah telah membuka Posko Aduan THR."Hingga saat ini setidaknya 22 aduan yang telah diterima dan ditindaklanjuti," ungkapnya di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (19/4).
Dari 22 pengaduan yang masuk tersebut, jelasnya, terkait dengan pemberian THR yang tidak sesuai dengan gaji pokok karyawan, keterlambatan hingga potensi pemberian THR yang dicicil.
Terkait aduan THR yang sudah diterima posko THR ini, Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah telah menindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi. Klarifikasi diperlukan karena siapa pengadu harus jelas identitasnya, pun demikian dengan nama perusahaan yang diadukan guna memudahkan penanganan.
Selanjutnya akan dilanjutkan dengan langkah- langkah mediasi yang melibatkan mediator hubungan industrial serta petugas pengawas ketenagakerjaan."Dalam tahapan mediasi ini Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah bekerja dengan disnaker kabupaten/ kota masing- masing untuk melakukan mediasi," lanjutnya.
Rosellasari, menambahkan, Posko THR Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah dibuka sejak tanggal 13 April sampai dengan 13 Mei 2022 nanti. Pengadu bisa langsung datang ke kantor Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah atau melalui Posko THR di kabupaten/ kota serta melaporkan melalui layanan WA di nomor 081328451596.
Dinlain pihak, ia juga menegaskan, perusahaan yang membandel terkait dengan ketentuan THR dapat diberikan tindakan hukum sesuai PP 36 tentang Pengupahan. Sanksinya mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sebagian atau seluruh alat produksi sampai pembekuan usaha.
Sesuai edaran Menaker RI no M/1/HK.04/IV/2022, pemberian THR maksimal diberikan tujuh hari sebelum hari raya keagamaan atau 25 April 2022. Jika dalam tempo tersebut, ada aduan maka akan dilakukan mitigasi oleh mediator hubungan industri dan pengawas ketenagakerjaan. "Perusahaan yang wajib memberikan THR sesuai peraturan adalah yang termasuk perusahaan formal, menengah ke atas dan bukan UMKM," tegas Rosellasari.
Masih terkait denga THR, sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo telah menegaskan tidak boleh dicicil. "Sesuai regulasi Pemerintah Pusat pemberian THR kepada buruh dan pekerja tidak boleh dicicil dan perihal ini juga sudah disosialisasikan kepada para pengusaha," katanya.
Sebab pemberian hak pekerja ini, bakal menyejahterakan buruh dan dengan pemberian THR sesuai hak juga akan mengangkat perekonomian. Sebab nantinya THR yang diterima para pekerja juga akan dibelanjakan dan artinya akan menjadi salah satu pengungkit ekonomi. "Konsumsi akan meningkat saat Lebaran," kata Ganjar.