REPUBLIKA.CO.ID, GARUT--Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut terus melakukan persiapan jelang Lebaran 1443 H. Selain persiapan menjelang mudik Lebaran, tunjangan hari raya (THR) untuk para aparatur sipil negara (ASN) merupakan salah satu yang disiapkan Pemkab Garut.
Bupati Garut, Rudy Gunawan, mengaku menginstruksikan Sekretaris Daerah (Sekda) Garut dan Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Garut, untuk segera menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang THR. Penerbitan Perkada merupakan tindak lanjut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
"Saya mohon Pak Sekda dan Kabag Hukum besok sudah membuat, paling lambat saya menandatangani Perkada tentang THR. Karena di PP 16 2022 yang berhubungan dengan THR itu adalah gaji penuh ditambah (TKD). Nah ini (harus) cepat Kepala BKD juga, maksimal untuk daerah itu maksimal 50 parsen dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara," kata dia, melalui siaran pers, Senin (18/4/2022).
Ia mengungkapkan, mayoritas pemerintah daerah tak sanggup memberikan THR sesuai TKD. Ia menyebutkan, dari sekitar 400 kepala daerah, sebanyak 70 persen mengaku tidak sanggup.
Namun untuk Kabupaten Garut disebut masih sanggup. "Kami gunakan dulu yang ada sekarang ini. Saya ingin maksimal kasih TKD-nya 50 persen sesuai dengan PP, kan itu bisa 20 persen, 10 persen bisa, 30 persen bisa, tapi saya mah (ingin) maksimal saja 50 persen," lanjut Rudy.
Rudy berharap, THR dan TKD para ASN diharapkan dapat dibayarkan paling lambat pada Jumat (22/04/2022). Dengan begitu, para ASN dapat menggunakan uang itu untuk keperluan Lebaran. "Saya minta BPKAD cepat," kata dia.