REPUBLIKA.CO.ID, SOLO---Armada angkutan yang disiapkan sejumlah perusahaan otobis (PO) di wilayah Unit Pelayanan (UP) Perhubungan Wilayah Solo ternyata belum siap untuk mengangkut penumpang pada saat arus mudik maupun balik Lebaran mendatang. Bahkan lebih dari 10 persen armada tersebut dalam kondisi tidak layak jalan lantaran berbagai sebab seperti belum memenuhi kelengkapan administrasi atau kendala teknis.
Hal itu terungkap dalam laporan hasil pengecekan armada di PO yang dilaksanakan UP Perhubungan wilayah Solo pada Sabtu hingga Selasa (7-10/8) kemarin. Kepala UP Perhubungan Wilayah Surakarta, Djoko Widodo mengemukakan pengecekan dilaksanakan di tiga wilayah, yakni Solo, Sragen dan Karanganyar. Total kendaraan yang dicek sebanyak 519 unit dari 12 PO di tiga wilayah tersebut. Total kendaraan tersebut terdiri dari 496 unit regular dan 23 unit cadangan.
“Setiap PO kita sampel lima kendaraan untuk dicek, ternyata masih ada yang belum siap, “ terangnya kepada wartawan di Balaikota Solo, Kamis (12/8).
Dari pemeriksaan empat PO yang ada di wilayah Solo, Djoko menerangkan pihaknya mencatat dari 133 kendaraan regular dan 11 cadangan sudah dinyatakan layak jalan. Hal ini lantaran dari sisi administrasi telah dinyatakan lengkap dan dari sisi teknis dinyatakan baik. “Yang di Solo sudah siap semua, “ ujarnya.
Kendaraan yang tidak layak jalan kebanyakan ditemukan di wilayah Karanganyar. Djoko menyebutkan dari 327 kendaraan regular dan 12 cadangan, sebagian dinyatakan tidak layak jalan. “Ya, sekitar 10 persen yang tidak layak. Tapi karena yang diperiksa masih sampel, kemungkinan yang tidak layak jalan bisa lebih dari itu, “ ujarnya. Sebagian kendaraan yang tidak layak jalan tersebut lantaran diantaranya masih dalam perbaikan atau administrasi kurang lengkap karena belum bayar pajak. Sedangkan di wilayah Sragen, tercatat sebanyak 36 kendaraan yang disiapkan dinyatakan layak jalan.
Lantaran belum semua armada siap, Djoko mengungkapkan pihaknya akan melakukan pengecekan ulang pada 10 hari sebelum Lebaran. Ditegaskannya, bila dalam pengecekan tersebut armada masih belum melengkapi administrasi atau belum selesai diperbaiki, maka pihaknya akan merekomendasikan kepada Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) untuk melarang kendaraan tersebut sebagai angkutan Lebaran.