REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN--Truk dan trailer pengangkut barang dan bahan bangunan dilarang melintas di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah pada empat hari sebelum Lebaran (H-4) hingga satu hari setelah Lebaran (H+1) 1431 Hijriah.
Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Semarang, M Khanif, di Ungaran, Kamis, mengatakan truk yang dilarang lewat yakni truk pengakut bahan bangunan, elektronik, maupun otomotif. Jenis truk dengan satu bak maupun gandengan juga dilarang lewat.
"Larangan ini tidak berlaku untuk truk pengangkut sembako dan air minum, karena truk pengangkut sembako itu untuk mendistribusikan makanan kepada masyarakat," katanya. Ia mengatakan, truk pengakut barang ekspor impor juga tidak diperbolehkan untuk lewat kecuali sudah mendapatkan izin dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Menurut dia, surat larangan untuk melintas itu sudah dikirimkan ke perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Semarang. "Jika masih ada truk yang melintas pada hari yang dilarang itu, akan kami berikan sanksi yang tegas," katanya.
Sesuai pengalaman sebelumnya, kata dia, truk yang nekat melintas akan dihentikan untuk menepi. Truk itu diperbolehkan melintas kembali, saat arus Lebaran sudah mulai sepi. Menurut dia, pelarangan truk untuk melintas ini untuk mengurangi kepadatan arus lalu lintas saat puncak mudik Lebaran, selain itu juga untuk mengurangi tingkat kecelakaan karena padatnya jalan.
Pada mudik Lebaran nanti, kata dia, pengguna jasa layanan bus juga diperkirakan jumlahnya menurun, karena banyak masyarakat yang memilih menggunakan sepeda motor. Meskipun begitu, kata dia, pihaknya mempersiapkan infrastruktur seperti terminal, bus, beserta jalan-jalan yang bisa dilewati.
"Kami bekerja sama dengan Polres setempat juga sudah memetakan dearah yang rawan kecelakaan, sehingga daerah tersebut bisa diantisipasi sebelumnya," katanya.