REPUBLIKA.CO.ID, SOLO--Sejak arus mudik Lebaran dimulai pada H-7 hingga arus balik H+5, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo mencatat empat bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) melanggar tarif batas atas. Selain itu, ditemukan satu bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) yang tidak memiliki kelengkapan surat kendaraan. Kelima bus yang melanggar ini terancam akan dihentikan izin trayeknya.
Menurut Kepada Dishub Solo, Yosca Herman Soedrajad, keempat bus tersebut beroperasi dengan jurusan Solo-Jakarta dan Jawa Barat. Pelanggaran yang dilakukan kelima bus tersebut diketahui setelah ada laporan dari masyarakat. “Kami mendapat laporan masyarakat yang merasa dirugikan dengan adanya pelanggaran itu, “ ujar Yosca, Kamis (16/9) di Balaikota Solo.
Terkait sanksi atas pelanggaran tersebut, Yosca mengatakan pihaknya tidak memiliki wewenang untuk mencabut izin trayek. “Kami hanya bisa memberikan rekomendasi pencabutan izin trayek, “ ujarnya.
Pelanggaran tersebut pun sudah dilaporkan ke pihak Kementerian Perhubungan (Kemenhub), yaitu pemerintah pusat untuk bus jenis AKAP dan pemerintah provinsi untuk bus jenis AKDP.
Dikatakan Yosca, wewenang pencabutan izin trayek bus yang diketahui melanggar peraturan berada di Kementrian Perhubungan. Sementara pihaknya, hanya dapat menghentikan bus agar tidak melanjutkan perjalanan. “Dishub Solo hanya berwenang menghentikan bus-bus yang melanggar tersebut untuk tidak melanjutkan perjalanannya pada hari itu saja. Selanjutnya kami menyampaikan laporan dan rekomendasi pencabutan izinnya ke pusat dan provinsi,” jelasnya.
Yosca menyebutkan di Terminal Tirtonadi Solo terdapat 2.800 AKAP yang memiliki izin trayek. Pihaknya, hingga saat ini terus memantau kemungkinan terjadinya pelanggaran tarif, khusus untuk bus AKAP dan AKDP. “Kami sudah menurunkan petugas ke lapangan untuk terus memantau kemungkinan terjadinya pelanggaran seperti tarif AKAP dan AKDP itu, “ imbuhnya.
Terpisah, Kepala Urusan Pengaturan dan Pengawasan Lalu Lintas Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Terminal Tirtonadi, Sukanta menyebutkan salah satu PO dengan jurusan Surabaya-Purwokerto dilaporkan melanggar tarif batas atas. Bus tersebut menarik tarif Rp 65 ribu, padahal seharusnya penumpang hanya perlu membayar Rp 38 ribu sesuai aturan batas atas. Sebagai barang bukti, pihaknya telah menahan karcis bus dan fotokopi pelapor. “Surat kelengkapan kendaraan juga sudah kami tahan, “ ujarnya awal pekan lalu.