Pelanggar Lalu Lintas di Kabupaten Malang Bakal Dapat 'Janur Kuning'

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Yusuf Assidiq

Polres Malang menyiapkan tindakan sanksi kepada pelanggar lalu lintas dengan memberikan tanda janur kuning.
Polres Malang menyiapkan tindakan sanksi kepada pelanggar lalu lintas dengan memberikan tanda janur kuning. | Foto: Dok. Humas Polres Malang

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Pelanggar lalu lintas di wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur, akan mendapatkan 'janur kuning'. Hal ini terutama bagi pelanggar di masa mudik Lebaran atau Idul Fitri.

Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat mengatakan, Satlantas Polres Malang akan menerapkan inovasi baru dari Ditlantas Polda Jatim selama Operasi Ketupat Semeru 2022. Inovasi tersebut dinamakan 'Serangan Janur Kuning'.

"Nanti kendaraan yang melanggar lalu lintas akan kena serangan Janur Kuning tersebut," kata Ferli di Kabupaten Malang.

Menurut Ferli, serangan Janur Kuning ini merupakan penanda bagi kendaraan roda dua dan empat yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Hal ini terutama apabila dilakukan di seluruh wilayah hukum Polres Malang.

Kasatlantas Polres Malang, AKP Agung Fitriansyah menambahkan, penindakan dengan menggunakan tanda janur kuning ini termasuk salah satu penindakan represif edukatif. Pelaku pelanggaran akan dihentikan oleh petugas untuk dipasang janur kuning.

Hal itu bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat akan pentingnya keselamatan lalu lintas hingga sampai tujuan. Selain juga sebagai bentuk kehadiran polisi di tengah masyarakat yang sedang mudik.

Kemudian juga sebagai bentuk interaksi positif petugas dengan pemudik dalam hal tertib berlalu lintas. "Dan pemudik yang melihat adanya pemasangan janur kuning pada kendaraan lain, juga bisa lebih waspada terhadap pengemudi kendaraan tersebut," katanya.

Hal terpenting, inovasi ditujukan agar bisa mengingatkan pemudik lebih waspada. Kemudian juga bisa peduli terhadap keselamatan diri pribadi dan sesama pengguna jalan lainnya. Dengan sosialisasi ini, masyarakat diharapkan bisa memahami akan pentingnya tertib berlalu lintas.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Terkait


Masih Banyak Pelanggar Terekam ETLE Lolos dari Jeratan Tilang

Program Trauma Healing Polres Malang Rangkul Anak Terdampak Banjir

7,28 Kilogram Ganja Berhasil Diamankan Polres Malang

Polres Malang Dorong Percepatan Vaksinasi untuk Lansia

32 Aparat Polresta Malang Kota Terpapar Covid-19

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark