REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi IX DPR RI, yang juga Ketua Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay, mendesak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk segera melaksanakan keputusan MA terkait judicial review Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang keharusan pemberian vaksin halal bagi warga Muslim. Saleh mengatakan keputusan tersebut dinilai sangat mendesak untuk dieksekusi di tengah gencarnya pemerintah melaksanakan vaksinasi.
Akibat putusan MA tersebut, pemerintah mau tidak mau harus menyediakan vaksin halal dalam setiap pelaksanaan vaksinasi. "Tuntutan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) jelas. Mereka menginginkan agar hak warga negara untuk mendapatkan vaksin halal segera dipenuhi. Dan itu sejalan dengan amanat UU jaminan halal," kata Saleh dalam keterangan tertulisnya, Jumat (22/4/2022).
Saleh mengatakan meskipun sedikit terlambat, putusan MA tersebut dinilai akan mengurangi perdebatan yang ada di masyarakat. Menurutnya selama ini ada banyak anggota masyarakat yang menolak ikut vaksinasi karena alasan kehalalan vaksin yang tersedia. Dengan putusan MA kemarin, seluruh masyarakat diharapkan akan bersedia untuk segera divaksin.
"Tuntutan untuk menyediakan vaksin halal ini sudah lama disampaikan. Tidak hanya di masyarakat, di DPR sendiri pun sudah sangat sering disuarakan. Tetapi memang aneh, tuntutan itu belum dilaksanakan oleh pemerintah. Tidak jelas alasannya mengapa pemerintah tidak menjadikan hal ini sebagai prioritas utama," ujarnya.
Ketua Fraksi PAN itu mengingatkan Kementerian Kesehatan untuk perlu mematuhi putusan MA. Ia berharap pemerintah jangan lagi mencari alasan-alasan.
Menurutnya situasinya tidak lagi sesulit di awal pandemi. Pemerintah dinilai memiliki waktu yang cukup untuk mengadakan vaksin halal.