Jumat 22 Apr 2022 16:04 WIB

Pemprov Sulawesi Utara Siapkan Rp 78 Miliar untuk THR ASN

Pencairan dana THR bagi ASN di Sulawesi Tenggara bakal dilakukan pada 25 April.

Rep: ANTARA/ Red: Fuji Pratiwi
Ilustrasi ASN. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara menyiapkan anggaran sebesar Rp 78 miliar untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1443 Hijriah bagi aparatur sipil negara (ASN) lingkup pemerintah setempat.
Foto: Antara/Asep Fathulrahman
Ilustrasi ASN. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara menyiapkan anggaran sebesar Rp 78 miliar untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1443 Hijriah bagi aparatur sipil negara (ASN) lingkup pemerintah setempat.

REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI -- Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara menyiapkan anggaran sebesar Rp 78 miliar untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1443 Hijriah bagi aparatur sipil negara (ASN) lingkup pemerintah setempat.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sultra Basiran di Kendari, Jumat (22/4/2022), mengatakan, rencana pencairan dana THR bagi ASN di daerah itu bakal dilakukan pada 25 April 2022. "Ya, saat ini dananya sudah disiapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD sebesar Rp 78 miliar," katanya.

Baca Juga

Dia menyebut, dari dana tersebut sebanyak Rp 70 miliar bakal disalurkan kepada 14 ribu ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) sebagai THR, gaji dan tunjangan. Lalu ada Rp 8 miliar itu dana Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) 50 persen.

"Total anggarannya sebesar Rp 78 miliar, itu pekan depan semuanya sudah bisa disalurkan," ujar dia.

Dia menjelaskan, terkait pembayaran sudah terbit dari pemerintah pusat tertuang dalam PP 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR dan Gaji Ke-13 ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun, serta Penerima Tunjangan Tahun 2022. Pemerintah Sulawesi Tenggara sudah menyiapkan regulasi pencairan THR dan gaji ke-13 ASN yang meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan 50 persen.

Hanya saja, beber dia, Peraturan Gubernur pembayaran THR PNS masih dalam proses dandan akan bersamaan dengan penerbitan surat keputusan (SK). Dia menegaskan, jika terjadi keterlambatan pada pembayaran THR hal itu kemungkinan hanya masalah teknis saja. "Yang jelas THR dan gaji ke-13 ASN tetap akan dibayarkan," ujarnya.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement