Selasa 04 Jun 2024 10:00 WIB

Kabupaten ini Siapkan Rp 12 Miliar untuk Gaji ke-13 ASN

Gaji ke-13 harus meningkatkan performa pelayanan ASN kepada publik.

Ilustrasi gaji ke-13.
Foto: republika
Ilustrasi gaji ke-13.

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas, Jawa Tengah, menyiapkan anggaran sekitar Rp12 miliar untuk membayar gaji ke-13 bagi sekitar 12.000 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Banyumas.

"Kami sudah siap, sesuai dengan peraturan pemerintah insya Allah nanti akan dibayarkan sekitar tanggal 5-6 Juni 2024 atau selang beberapa hari setelah pembayaran gaji bulanan," kata Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Banyumas Amrin Ma'ruf di Purwokerto, Banyumas, Jumat.

Baca Juga

Dalam hal ini, kata dia, gaji bulanan bagi ASN yang terdiri atas pegawai negeri sipil (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dibayarkan setiap tanggal 1.

Oleh karena tanggal 1 Juni merupakan hari libur nasional dalam rangka peringatan Hari Lahir Pancasila dan tanggal 2 Juni adalah hari Minggu, lanjut dia, pembayaran gaji bulanan akan dilaksanakan beberapa waktu lalu dan disusul dengan gaji ke-13 pada tanggal 5-6 Juni 2024.

Lebih lanjut, dia mengatakan pembayaran gaji ke-13 tersebut pada prinsipnya sama seperti pembayaran tunjangan hari raya (THR) yakni tambahan penghasilan pegawai (TPP), yang biasanya dibayarkan hanya 50 persen berubah menjadi 100 persen.

"Makanya harus ada efisiensi anggaran untuk bisa nanti menambah di APBD Perubahan Tahun 2024, karena kemarin dalam APBD induk baru kami siapkan untuk 13 bulan mengingat saat itu TPP dibayarkan 50 persen," katanya.

Terkait dengan hal itu, dia mengatakan anggaran untuk gaji ASN pada APBD Perubahan Tahun 2024 akan ditambah Rp12 miliar karena TPP harus dibayarkan 100 persen, sehingga alokasi anggaran gaji pegawai yang sebelumnya hanya disiapkan untuk 13 bulan diubah menjadi 14 bulan.

Kendati demikian, dia memastikan Pemkab Banyumas sudah ada kesiapan anggaran pembayaran gaji ke-13 bagi ASN itu.

"Sesuai yang ditentukan dalam peraturan pemerintah bahwa kita memberikan pembayaran gaji ke-13 di samping gaji pokok dan tunjangan lainnya, juga diberikan TPP 100 persen," katanya menegaskan.

Lebih lanjut, dia mengharapkan dengan adanya gaji ke-13 tersebut, ASN di lingkungan Pemkab Banyumas dapat bekerja dengan lebih semangat lagi.

Selain itu, kata dia, gaji ke-13 tersebut diharapkan dapat membantu PNS dan PPPK untuk memenuhi kebutuhan anaknya yang masuk kuliah atau menghadapi tahun ajaran baru di sekolah.

"Kami berharap agar semua ASN mensyukuri nikmat atas kebijakan ini, dan kinerjanya harus semakin bersemangat," kata Amrin.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement