REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ombudsman RI mengaku akan mengawasi pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2022 dan Posko THR Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Pekerja pun diminta untuk membuat laporan kepada Ombudsman apabila pengaduannya tidak dilanjuti Posko THR.
"Ombudsman berfokus pada pengawasan pelaksanaan Posko THR keagamaan yang dibuat oleh Kemenaker. Masyarakat dapat mengadukan layanan Posko THR jika terdapat dugaan maladministrasi, dan akan ditindaklanjuti oleh Ombudsman," kata Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng dalam konferensi pers daring, Jumat (22/4/2022).
Kendati berfokus mengawasi pelayanan Posko THR, Robert tetap mempersilahkan pekerja untuk membuat pengaduan perkara THR secara langsung ke Ombudsman. Sebab, mungkin ada pekerja yang lebih nyaman membuat laporan langsung ke Ombudsman ketimbang ke Posko THR. "Kami berjanji akan teruskan (pengaduan) itu ke Posko THR pemerintah," ujarnya.
Lantaran pengaduan tetap akan diteruskan ke Posko THR, Robert meminta Posko THR Kemenaker maupun Posko THR Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) tingkat provinsi hingga kabupaten/kota untuk menerima laporan pekerja secara efektif. Posko tersebut harus didukung sarana, petugas, dan sistem yang memadai. Perlu juga dibuat mekanisme pengendalian dan pengawasan posko yang terintegrasi.
Selain itu, Robert juga mendesak agar Kemenaker dan Disnaker tak hanya menunggu pengaduan di Posko THR, tapi juga proaktif melakukan pengawasan. Pengawasan bisa dimulai dengan membidik perusahaan-perusahaan yang pernah tercatat bermasalah dalam membayar THR pada tahun-tahun sebelumnya.
"Itu kan bisa dilihat datanya dalam 3 tahun terakhir, perusahaan mana saja yang pernah nyicil, menunda, dan tidak memberikan THR. Itu bisa jadi pintu masuk pengawasan di lapangan," kata Robert.
Robert menambahkan, pihaknya bersama Kemnaker akan melakukan pantauan di lapangan terkait pelaksanaan pembayaran THR. "Kita pekan depan akan melakukan sidak dan observasi untuk melihat sejauh mana pelaksanaannya di lapangan," ujarnya.
Untuk diketahui, Posko THR Keagamaan Tahun 2022 Kemenaker telah menerima 2.114 laporan terkait pembayaran THR, per 20 April 2022. Jumlah tersebut terdiri atas 1.556 konsultasi online dan 558 pengaduan online.
THR tahun ini harus dibayarkan perusahaan kepada pekerja paling lambat sepekan sebelum Hari Raya Idul Fitri 2022, yang berarti tanggal 25 April. THR juga harus dibayarkan secara penuh, tak boleh dicicil seperti tahun lalu. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022, yang diteken 6 April lalu.