Senin 25 Apr 2022 07:06 WIB

Bripka SAS yang Tilang Spion Pengendara Mobil Minta Rp 2,2 Juta Kini Ditahan

Kata Kapolresta Bogor Kota, personel Polsek Tanah Sareal tersebut bisa dipecat.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Erik Purnama Putra
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Susatyo Purnomo Condro.
Foto: Republika/Shabrina Zakaria
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Susatyo Purnomo Condro.

REPUBLIKA.CO.ID,BOGOR -- Seorang personel Polsek Tanah Sareal ditahan oleh Profesi dan Pengamanan (Propam) Polresta Bogor Kota. Oknum berinisial Bripka SAS ini disel lantaran melakukan pemerasan dengan modus pemberian tilang terhadap pengendara sebesar Rp 2,2 juta.

Informasi itu terkuak setelah berita pemerasan tersebut viral di media sosial (medsos). Dalam cicitan yang diunggah akun Twitter @bogorfess_ , seorang warganet yang mengendari mobil mencurahkan pengalamannya setelah ditilang di kawasan Jambu Dua, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor.

Baca Juga

Pengendara tersebut mengaku, ditilang lantaranmobilnya tidak menggunakan spion lengkap. Alih-alih memberikan surat tilang atau denda, Bripka SAS yang saat itu sedang bertugas meminta agar warga tersebut membayar Rp 2,2 juta. Jika tidak membayar, SAS mengancam akan menahan warganet tersebut selama 14 hari. Cicitan tersebut pun akhirnya viral hingga sampai ke telinga Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro.

Usai mendapat informasi itu, petugas Propam Polresta Bogor Kota langsung merespon dengan cepat dan serius dengan melalukan penyelidikan, pemeriksaan, dan penelusuran terkait korban. "Dan saat ini berdasarkan bukti awal telah dilakukan penindakan berupa penahanan terhadap oknum yang bersangkutan," kata Susatyo kepada awak media di Kota Bogor, Jawa Barat pada Ahad (24/4/2022) malam WIB.

Susatyo menegaskan, penahanan kepada SAS dilakukan dalam rangka rangkaian pemeriksaan kode etik. Selain itu, jika keputusan terbukti melakukan pemerasan maka Bripka SAS kemungkinan dapat dipecat.

Kepala Sub Seksi Penerangan Masyarakat Polresta Bogor Kota, Iptu Rachmat Gumilar menjelaskan, kabar yang viral terkait seorang polisi meminta uang dengan mengancam pengendara merupakan perbuatan yang tidak bisa dibenarkan. "Terkait berita viral adalah perbuatan nonprsedural, dan Divisi Propam telah tangkap oknum Polsek Tanah Sareal tersebut," kata Rachmat.

Baca: Semua Pihak Harus Kerja Sama Eliminasi Kasus TBC Anak

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement