Selasa 26 Apr 2022 13:34 WIB

Pemda DIY Sebut tak Ada Open House, Tapi Halal Bihalal Dibatasi

Pemerintah sudah mengatur terkait dengan penyelenggaraan halal bi halal

Rep: Silvy Dian Setiawan / Red: Hiru Muhammad
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X  di hari pertama masuk kerja membuka open house syawalan dengan PNS di lingkungan Pemda DIY dan masyatakat DIY  di Kepatihan Yogyakarta,Senin (3/7). beberapa tahun lalu (ilustrasi)
Foto: Republika/Neni Ridarineni
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X di hari pertama masuk kerja membuka open house syawalan dengan PNS di lingkungan Pemda DIY dan masyatakat DIY di Kepatihan Yogyakarta,Senin (3/7). beberapa tahun lalu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA--Pemerintah Daerah (Pemda) DIY menyebut tidak akan menggelar open house pada Lebaran Idul Fitri 1443 Hijriyah. Namun, Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji mengatakan, pihaknya akan menggelar halal bihalal mengacu pada ketentuan yang sudah dikeluarkan pemerintah pusat.

Pemerintah sudah mengatur terkait dengan penyelenggaraan halal bi halal melalui Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 003/2219/SJ tentang Pelaksanaan Halal Bihalal pada Perayaan Idul Fitri Tahun 1443 Hijriyah.

Baca Juga

"Kita tidak menyelenggarakan open house, halal bi halal kita batasi saja. Di SE kementerian juga sudah disebutkan dengan batas sesuai kondisi ruangan yang ada," kata Aji di Kompleks Kepatihan, Selasa (26/4).

Penyelenggaraannya juga dengan protokol kesehatan yang ketat. Hal ini dilakukan agar tidak meningkatkan kasus positif Covid-19 yang saat ini sudah relatif landai, khususnya di DIY.

"Untuk penyelenggaraannya di atas 100 orang persyaratannya cukup ketat. Misalnya tidak boleh makan di tempat dan ruangannya harus dua kali lipat lebih (besar) dan daya tampungnya lebih banyak dan seterusnya," ujar Aji.

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X juga sudah menyebut sebelumnya tidak akan menggelar open house di saat Lebaran. Untuk itu, pejabat dan pegawai pemerintah maupun organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemda DIY juga diharapkan untuk tidak menggelar open house. "Otomatis (OPD) tidak melakukan (open house), tapi kalau silaturahmi silakan saja," kata Sultan belum lama ini.

Pasalnya, pemerintah pusat juga sudah melarang pejabat dan pegawai pemerintah untuk menggelar open house di masa pandemi Covid-19. "Tapi kami tidak menyelenggarakan (open house), misalnya hari raya terus seperti dulu terus antre satu-satu, tidak," ujar Sultan.

Meskipun begitu, Sultan tidak melarang jika pejabat dan pegawai pemerintahan ingin melakukan silaturahmi. Asalkan, kata Sultan, silaturahmi dilakukan dengan tetap menjalankan protokol kesehatan."Pengertian open house itu (kalau) silaturahmi biarkan saja," jelasnya.

Sultan meminta agar silaturahmi yang digelar tidak menyebabkan antrean. Ia juga meminta bagi pejabat dan pegawai pemerintah yang melakukan silaturahmi tidak diiringi dengan berbagai macam acara yang dapat menimbulkan kerumunan. "Tetap jaga jarak kalau itu silaturahmi, tapi kalau menyelenggarakan silakan, tapi tidak pakai macam-macam acara," kata Sultan.

 

 

 

Silvy Dian Setiawan

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement