REPUBLIKA.CO.ID, Pemerintah memberlakukan pajak penghasilan (PPh) dan atau pajak pertambahan nilai (PPN) bagi perusahaan dan layanan financial technology (fintech).
Payung Hukum:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2022
Pajak Penghasilan (PPh)
- PPh dikenakan kepada pemberi dan penyelenggara layanan pinjol di dalam negeri (PPh 23) maupun berbasis di luar negeri (PPh 26).
- Tarif PPh 23 sebesar 15 persen dari jumlah bruto bunga yang didapat dari nasabah.
- Tarif PPh 26 sebesar 20 persen dari jumlah bruto bunga yang didapat dari nasabah.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- PPN dikenakan atas penyerahan jasa penyelenggaraan fintech oleh pengusaha kena pajak
- Jasa penyelenggara fintech yang dimaksud yaitu:
* Penyediaan jasa pembayaran (uang elektronik, dompet elektronik, gerbang pembayaran, layanan switching, kliring, penyelesaian akhir, dan transfer dana).
* Penyelenggaraan penyelesaian transaksi (settlement) investasi.
* Penyelenggaraan penghimpunan modal (crowdfunding).
* Layanan pinjam meminjam online (peer to peer lending).
* Layanan penyediaan produk asuransi online.
* Layanan pendukung pasar.
* Layanan pendukung keuangan digital dan aktivitas jasa keuangan lainnya (ewaqf, e-zakat, invoice trading, voucher atau token, dan produk berbasis aplikasi blockchain).
- Cakupan layanan uang elektronik yang terkena PPN adalah registrasi pemegang uang elektronik, isi ulang (top up), pembayaran transaksi, transfer, dan tarik tunai.
- Cakupan layanan dompet elektronik yang terkena PPN adalah isi ulang (top up), tarik tunai, pembayaran transaksi, pembayaran tagihan, transfer, dan layanan paylater.
- Cakupan layanan transfer dana yang dikenai PPN adalah layanan teknologi blockchain atau distributed ledger untuk penyelenggaraan transfer dana.
Sumber: Kementerian Keuangan