REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Kepolisian Daerah (Polda) Lampung berharap kepada masyarakat di wilayah Lampung untuk merayakan malam Lebaran Idul Fitri 1443 H, dengan tidak melaksanakan takbiran keliling. "Kami mengimbau masyarakat agar tidak takbiran keliling," kata Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno di Bandar Lampung, Ahad (1/5/2022).
Hendro mengatakan, masyarakat tidak merayakan malam takbiran dengan menggelar konvoi kendaraan, dan juga memasang knalpot kendaraan yang berisik yang dapat membuat kebisingan bagi masyarakat sekitar.
"Diharapkan kegiatan tersebut tidak dilaksanakan, melainkan diisi dengan kegiatan positif," kata Kapolda.
Dia mengatakan, bagi masyarakat yang merayakan Idul Fitri akan lebih baik jika melaksanakan takbiran di masjid, mushalla, dan atau di rumah saja.
Hal tersebut dilakukan bertujuan agar tidak adanya klaster baru di tengah masyarakat pada masa pandemi Covid-19, dan juga tidak menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) lainnya dalam menikmati malam takbiran.
Kapolda Hendro mengatakan, warga yang melaksanakan kegiatan di malam takbiran, dengan sengaja menggelar balap liar bahkan dengan pesta minuman keras dan tindak kriminal lainnya, maka petugas kepolisian akan menindak tegas.
"Kita akan tindak tegas itu, melaksanakan takbiran di masjid atau di rumah bersama keluarga itu lebih baik," kata dia.
Hendro menambahkan kepada masyarakat agar segera melapor baik ke kantor polisi terdekat, pos yang ada di Jalan Tol Trans Sumatra, jalan lintas Sumatra, dan lainnya jika melihat atau ada yang mencurigakan para pelaku kejahatan.
Bisa juga masyarakat dapat melapor melalui call center 110 secara gratis atau ke kantor polisi terdekat.