REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Permasalahan sampah di TPST Piyungan yang masih belum terselesaikan menjadikan warga sekitar beberapa kali melakukan pemblokiran akses bagi truk sampah. Seperti pemblokiran yang dilakukan Sabtu (7/5/2022) dan hingga saat ini akses ke TPST Piyungan masih diblokir warga.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) DIY, Kuncoro Cahyo Aji mengatakan, pihaknya bersama instansi lain yang terlibat sudah sepakat menggelar pertemuan secara rutin dengan masyarakat. Pertemuan ini digelar dalam rangka menyelesaikan permasalahan sampah yang ada di TPST Piyungan.
"Kemarin sudah ada kesepakatan sebelum kejadian (pemblokiran) kemarin antara pak dukuh dengan kami dan banyak stakeholder, termasuk kabupaten/kota, dusun dan perwakilan masyarakat untuk lalu kita ketemu secara rutin," kata Kuncoro.
Dengan begitu, katanya, ke depannya akan ada forum komunikasi antara pemerintah dan masyarakat. Melalui forum tersebut, katanya, diharapkan ada keputusan-keputusan yang tepat dalam menyelesaikan permasalahan sampah serta dampaknya terhadap masyarakat.
"Bisa saling mengerti, masyarakat bisa tahu perkembangan dan apa yang terjadi sesungguhnya tentang pengelolaan sampah dan kami juga lebih paham lagi apa yang terjadi di masyarakat," ujar Kuncoro.
Meskipun begitu, hingga saat ini pertemuan belum dilakukan. Pihaknya bersama instansi terkait lainnya di lingkungan Pemda DIY masih menangani dampak dari pemblokiran tersebut, yang mana terjadi penumpukan sampah di daerah-daerah yang membuang sampahnya ke TPST Piyungan."Yang jelas kita selesaikan dulu (dampak dari pemblokiran)," jelasnya.
Pemblokiran dilakukan warga menyusul aksi yang juga digelar Sabtu (7/5) kemarin. Warga pun meminta agar dapat berdialog dengan Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X.
"Kita cuma ingin berdialog dengan Pak Gubernur, karena ini sudah berkali-kali demo. Itu seperti permasalahan ini tidak terdengar langsung oleh Pak Gubernur, kita ingin Pak Gubernur tahu seperti apa akar masalahnya selama ini," kata koordinator aksi, Herwin Arfianto.