Selasa 10 May 2022 23:15 WIB

Tingkat Hunian Kamar di Papua Capai 38,18 Persen pada Maret 2022

Angka ini naik 0,52 poin dibanding Februari 2022 yang sebesar 37,66 persen.

Rep: ANTARA/ Red: Fuji Pratiwi
Logo BPS. Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Papua menyatakan Tingkat Penghunian Kamar atau TPK (Room Occupancy Rate) hotel bintang selama Maret 2022 mencapai 38,18 persen.
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Logo BPS. Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Papua menyatakan Tingkat Penghunian Kamar atau TPK (Room Occupancy Rate) hotel bintang selama Maret 2022 mencapai 38,18 persen.

REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Papua menyatakan Tingkat Penghunian Kamar atau TPK (Room Occupancy Rate) hotel bintang selama Maret 2022 mencapai 38,18 persen atau naik 0,52 poin dibanding Februari 2022 yang sebesar 37,66 persen.

Kepala BPS Provinsi Papua Adriana Helena Carolina di Jayapura, Selasa (10/5/2022), mengatakan, dibandingkan bulan yang sama tahun sebelumnya, TPK hotel bintang turun 5,10 poin. "Rata-rata lama tamu menginap (RLTM) di hotel bintang pada Maret 2022 mencapai 2,32 hari naik 0,40 poin dibanding Februari 2022 sebesar 1,92 hari," katanya.

Baca Juga

Menurut Adriana, Tingkat Penghunian Kamar (Room Occupancy Rate) adalah perbandingan antara banyaknya malam kamar yang dihuni (room night occupied) dengan banyaknya malam kamar yang tersedia (room night available). "TPK mengindikasikan berapa persentase kamar yang terpakai dibandingkan dengan kamar yang tersedia," ujarnya.

Dia menjelaskan penurunan terjadi pada kelas bintang satu sebesar 9,31 poin, sementara terjadi peningkatan pada kelas bintang dua sebesar 10,05 poin lalu bintang tiga sebesar 1,39 poin dan bintang empat 0,05 poin.

"Sedangkan rata-rata lamanya tamu menginap adalah banyaknya malam tempat tidur yang dipakai dengan banyaknya tamu yang datang menginap ke akomodasi," katanya lagi.

Dia menambahkan rata-rata lama menginap mengindikasikan berapa lama tamu yang datang dan menginap di suatu hotel atau akomodasi dalam satuan hari.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement