REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Korban gagal bayar AJB Bumiputera 1912 akan melakukan aksi damai bersama dan serentak secara nasional. Aksi untuk menuntut kepastian penyelesaian kasus yang tak kunjung tuntas sejak 2017.
Koordinator Aksi Serentak Korban Gagal Bayar AJB Bumiputera 1912 Fien Mangiri lewat keterangan di Jakarta, Senin (16/5/2022), mengatakan, aksi kali ini merupakan rangkaian dari aksi-aksi damai yang dilakukan sebelumnya sejak 2020. Aksi tersebut menjadi gambaran puncak kekesalan dan keputusasaan mereka, sekaligus meminta perhatian pemerintah Presiden Joko Widodo untuk membantu penyelesaian kasus tersebut secara tuntas dan pasti.
"Kami akan menyampaikan beberapa tuntutan sebagai warga negara dan rakyat Indonesia yang menjadi korban asuransi Bumiputera. Kepada DPR RI, kami meminta para wakil rakyat ini membantu dan mengawasi kepastian penyelesaian kasus gagal bayar ini, sekaligus mendesak Dewan Komisioner OJK yang baru segera memprioritaskan penyelesaian kasus AJB Bumiputera 1912, dalam tempo secepat-cepatnya," kata Fie.
Aksi damai tersebut rencananya dilakukan selama tiga hari berturut-turut pada 23-25 Mei 2022 di tiga lokasi berbeda. Aksi tersebut akan dilakukan oleh para nasabah korban gagal bayar Bumiputera di seluruh Indonesia seperti dari Jabodetabek, Batam-Kepri, Sumatra Utara, Sumatra Selatan, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan lain-lain.
Aksi damai hari pertama akan dilakukan di DPR RI-Senayan Jakarta, hari kedua di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan ketiga dilakukan di kawasan Silang Monas Jakarta yang menghadap ke Istana Negara. Aksi tersebut dilakukan karena semakin kaburnya penyelesaian kasus gagal bayar Bumiputera hingga hari ini, selain sudah terbentuk Dewan Komisioner baru OJK masa bakti 2022-2027.
Yorinda, perwakilan nasabah dari wilayah Batam-Kepri, dan Irma dari Sumatra Selatan, menambahkan selain aksi di wilayah masing-masing, pihaknya pun mengutus perwakilan ke Jakarta untuk bergabung aksi bersama-sama di pusat dengan membawa data-data klaim polis korban Bumiputera di wilayah mereka. "Kami menuntut segera klaim polis kami dibayarkan," ujar Yorinda.
Sebelum melakukan aksi tersebut, nasabah korban Bumiputera sudah melakukan berbagai upaya untuk mendesak penyelesaian kasus gagal bayar itu. Antara lain menghadiri rapat dengar pendapat umum dengan Komisi XI DPR RI pada 2020, serta penyampaian surat somasi ke manajemen Bumiputera dan OJK.