Selasa 17 May 2022 06:18 WIB

PKS Masih Dalami Tukar Guling Masjid Al Hurriyah Kebon Sirih

Ruislag Masjid Al Hurriyah di kawasan Kebon Sirih, dilakukan tidak sesuai aturan.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Agus Yulianto
Masjid Al Hurriyah di kawasan Kebon Sirih, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/4/2022), dibongkar oleh PT MNC Property Group.
Foto: Republika/Zainur Mahsir Ramadhan
Masjid Al Hurriyah di kawasan Kebon Sirih, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/4/2022), dibongkar oleh PT MNC Property Group.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta, Ahmad Yani, mengatakan, pihaknya masih akan mempelajari dan mendalami tukar guling (ruislag) Masjid Al Hurriyah di Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Menurutnya, kajian itu dilakukan guna melihat ruislag yang dilakukan sesuai aturan atau tidak.

“Karenanya, pihak-pihak terkait akan kami undang ke fraksi untuk diminta penjelasannya,” kata Yani kepada Republika, Selasa (17/5).

Dia menambahkan, setelah pertemuan terakhir dengan sebagian pihak, PKS masih akan menindaklanjuti kembali. Utamanya, dari pengurus BWI Jakarta periode sebelumnya.

Yani menyebut, pemanggilan tersebut akan dilakukan segera. “Insya Allah setelah lebaran ini, kami akan minta penjelasan,” jelasnya.

Sebelumnya, Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Provinsi DKI Jakarta, Ali Sibromalisi menyebut, proses tukar guling lahan (ruislag) Masjid Al Hurriyah di kawasan Kebon Sirih, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, yang dilakukan PT GLD Property (MNC Property Group) dilakukan tidak sesuai aturan. Menurut dia, proses ruislag yang dilakukan pengembang seharusnya mengantongi izin hingga Kementerian Agama (Kemenag).

Ali memiliki bukti, perseroan tidak menaati prosedur dalam pemindahan masjid ke samping Stasiun Pasar Minggu Baru, Jakarta Selatan, yang berjarak 12 kilometer dari lokasi awal. "Saya punya bukti bahwa pernah ada rapat di Jakarta Pusat yang sempat meminta penghentian penggusuran itu," kata Ali ketika dihubungi Republika di Jakarta, Ahad (17/4).

Disinggung klaim yang dilakukan PT GLD Property terkait pemindahan masjid sudah mengantongi izin dari BWI DKI Jakarta? Ali menegaskan, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk memberi izin. Sekalipun, hal itu terjadi pada periode kepemimpinan BWI Jakarta sebelumnya.

Karena itu, dia meluruskan, tukar guling lahan tanah wakaf bukan menjadi ranah BWI, melainkan Kemenag. "BWI bukan menyetujui, hanya membina nazirnya. Tidak punya hak menyetujui. Jadi bukan kapasitasnya (BWI) menyetujui," ujar Ali.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement