Selasa 17 May 2022 17:17 WIB

Kemenag Buka Program Bantuan Masjid dan Mushola

Kemenag akan membuat kriteria khusus agar masjid dan mushola bisa mendapatkan bantuan

Rep: Fuji Eka Permana/ Red: Agung Sasongko
Gedung Kemenag
Foto: dok. Republika
Gedung Kemenag

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Ditjen Bimas) Islam membuka program Bantuan Pembangunan dan Rehab Masjid dan Mushala Tahun 2022. Pendaftaran dibuka mulai 13-27 Mei 2022 secara daring melalui Sistem Informasi Masjid (SIMAS).

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Dirjen Bimas) Kemenag, Prof Kamaruddin Amin, menyampaikan, melalui program bantuan pembangunan dan rehab masjid dan mushala, pemerintah hadir untuk memberikan afirmasi terhadap masjid. Sebab masjid adalah tempat yang sangat penting bagi umat dan sangat strategis untuk pembinaan umat.

Baca Juga

"Oleh karena itu, kami dalam hal ini pemerintah hadir untuk memberikan bantuan kepada masjid," kata Prof Kamaruddin saat dihubungi Republika, Selasa (17/5/2022).

Ia menjelaskan, sebenarnya jenis bantuan untuk masjid cukup banyak. Bukan hanya memberikan bantuan untuk merehab bangunan masjid saja, tapi juga ada bantuan untuk pembinaan takmir masjid, remaja masjid dan imam masjid.

Ia menambahkan, termasuk di dalamnya bantuan rehab masjid serta bantuan-bantuan lain semacam bantuan sound sistem masjid. Untuk tahun ini sesuai dengan arahan menteri agama, Ditjen Bimas Islam sedang merencanakan untuk memberikan afirmasi terhadap masjid.

 

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا النَّبِيُّ اِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاۤءَ فَطَلِّقُوْهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَاَحْصُوا الْعِدَّةَۚ وَاتَّقُوا اللّٰهَ رَبَّكُمْۚ لَا تُخْرِجُوْهُنَّ مِنْۢ بُيُوْتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْنَ اِلَّآ اَنْ يَّأْتِيْنَ بِفَاحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍۗ وَتِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ ۗوَمَنْ يَّتَعَدَّ حُدُوْدَ اللّٰهِ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهٗ ۗ لَا تَدْرِيْ لَعَلَّ اللّٰهَ يُحْدِثُ بَعْدَ ذٰلِكَ اَمْرًا
Wahai Nabi! Apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) idahnya (yang wajar), dan hitunglah waktu idah itu, serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumahnya dan janganlah (diizinkan) keluar kecuali jika mereka mengerjakan perbuatan keji yang jelas. Itulah hukum-hukum Allah, dan barangsiapa melanggar hukum-hukum Allah, maka sungguh, dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui barangkali setelah itu Allah mengadakan suatu ketentuan yang baru.

(QS. At-Talaq ayat 1)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement