REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN – Polres Tangerang Selatan (Tangsel) mengamankan sebanyak empat orang pelaku yang masih di bawah umur dalam kasus perundungan yang dialami MZA (16 tahun) di kawasan Serpong, Tangsel. Keempatnya teridentifikasi sebagai pelaku, setelah polisi melakukan pemeriksaan alat bukti serta keterangan korban.
“Pelaku sudah diamankan empat orang dari delapan orang yang telah diidentifikasi dalam video dan juga berdasarkan kesaksian korban. Usianya (para pelaku) di bawah umur 16 tahun,” ujar Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu saat dikonfirmasi, Kamis (19/5/2022).
Sarly menuturkan, pihaknya mengamankan keempat pelaku di kediaman masing-masing kemarin. Tanpa ada perlawanan, para pelaku lalu digiring ke Mapolres Tangsel untuk diperiksa lebih lanjut.
Sarly memastikan akan menindaklanjuti kasus tersebut. Kasus itu termasuk perlakuan buruk atau penganiayaan secara sistematis oleh kelompok terhadap individu. “Kasusnya masuk dalam persekusi,” tuturnya.
Diketahui sebelumnya, seorang remaja berinisial MZA (16) di Kota Tangsel mendapatkan perlakuan perundungan yang dilakukan oleh sejumlah orang yang diduga teman sebayanya. Aksi itu diketahui terjadi pada Ahad (15/5/2022) sekira pukul 22.00 WIB di kawasan Serpong, Tangsel.
Berdasarkan video yang beredar, aksi perundungan dilakukan oleh sekelompok orang yang mengerubungi MZA di sebuah ruangan. Di salah video adegan tampak adegan korban dipaksa menjulurkan lidahnya, lalu pelaku menyundutkan puntung rokok ke lidah MZA.
Selain itu, terlihat para terduga pelaku juga melakukan pemukulan terhadap MZA dengan benda keras. Sementara MZA terlihat hanya menuruti dan memelas saat dirundung oleh orang-orang tersebut. Berdasarkan video tersebut, terdapat setidaknya tampak empat orang yang mengerubungi korban dan melakukan aksi perundungan.