Jumat 20 May 2022 01:17 WIB

Otoritas Saudi Usut Masalah Karyawan Mal Saudi Dilarang Duduk Saat Kerja

Karyawan wanita mengatakan dia berdiri sepanjang jam kerja karena tak diizinkan duduk

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Gita Amanda
Dua orang perempuan mengunjungi mal atau pusat perbelanjaan di Arab Saudi. (ilustrasi). Kementerian Sumber Daya Manusia dan Pembangunan Sosial (MHRSD) Arab Saudi turun tangan untuk mengatasi masalah seorang karyawan wanita Saudi yang dilarang duduk sepanjang jam kerjanya di dalam sebuah mal di ibu kota Riyadh.
Foto: Arab News/Basheer Saleh
Dua orang perempuan mengunjungi mal atau pusat perbelanjaan di Arab Saudi. (ilustrasi). Kementerian Sumber Daya Manusia dan Pembangunan Sosial (MHRSD) Arab Saudi turun tangan untuk mengatasi masalah seorang karyawan wanita Saudi yang dilarang duduk sepanjang jam kerjanya di dalam sebuah mal di ibu kota Riyadh.

REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH -- Kementerian Sumber Daya Manusia dan Pembangunan Sosial (MHRSD) Arab Saudi turun tangan untuk mengatasi masalah seorang karyawan wanita Saudi yang dilarang duduk sepanjang jam kerjanya di dalam sebuah mal di ibu kota Riyadh. Warganet pun bersuara dan menyatakan simpatinya kepada wanita itu.

Simpati warganet bermunculan setelah menonton unggahan video di media sosial. Di dalam video yang diunggah sendiri oleh wanita tersebut, seperti dilansir Saudi Gazette, Kamis (19/5/2022), dijelaskan mengenai kondisi kerjanya yang tidak pantas di mal.

Baca Juga

Mengetahui hal ini, warganet menuntut kementerian untuk mengambil tindakan dan segera menyelesaikan masalahnya. Setelah menjadi viral, otoritas Saudi pun mengambil tindakan setelah menerima laporan, yang disertai klip video di mana karyawan tersebut muncul.

Karyawan wanita itu mengatakan dia berdiri sepanjang jam kerjanya karena tidak diizinkan untuk duduk. Terlepas dari apakah ada pelanggan atau tidak di fasilitas tersebut.

Pihak MHRSD pun mengonfirmasi mereka telah mulai menyelidiki kasus wanita tersebut. Kementerian juga telah memerintahkan untuk mengambil semua tindakan hukum serta memaksa fasilitas tersebut untuk menyediakan lingkungan kerja yang sesuai bagi karyawan di dalam mal.

Gagalnya menyediakan kantor atau tempat duduk untuk karyawan yang mengharuskan mereka berdiri selama jam kerja, seperti pekerjaan kantor, layanan pelanggan, akuntan penjualan dan sejenisnya, merupakan pelanggaran yang dapat dihukum sesuai dengan Hukum Perburuhan Saudi.

Dendanya adalah sebesar 5.000 riyal Saudi. Berdasarkan aturan hukum di Saudi, majikan atau penyedia lapangan pekerjaan wajib menyediakan tempat duduk yang layak bagi pekerja perempuan selama mereka melakukan pekerjaannya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement