Senin 23 May 2022 22:53 WIB

Langkah BP2MI dan Polda Riau Beri Perlindungan kepada PMI Korban TPPO Dinilai Tepat

Masyarakat diminta tidak terpengaruh dengan bujuk rayu para calo penempatan PMI.

Perdagangan manusia (ilustrasi).
Foto: Foto : Mardiah
Perdagangan manusia (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Polda Riau menggagalkan Sedikitnya 49 dari 70 orang pekerja migran ilegal tujuan Malaysia dan 21 calon Pekerja Migran. Dikutip dari Antara, saat ini mereka berada di Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) sementara sisanya telah kembali ke daerah masing-masing.

Tak hanya itu, Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani melihat langsung kondisi para PMI di RPTC dan memastikan proses hukum tetap berjalan.

Baca Juga

Menanggapi hal itu, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (Aspataki), Saiful Mashud, menilai langkah Polda Riau dan Kepala BP2MI Benny Rhamdani sudah tepat.

"Kewenangan dan tanggung jawab sebagai Kepala BP2MI selalu dibuktikan oleh Benny Rhamdani khususnya dalam memberikan pelindungan kepada korban TPPO termasuk PMI Ilegal yang saat ini berada di Rumah Penampungan Riau," kata Saiful, Senin (23/5/2022).

Sebagai organisasi perusahaan penempatan PMI, ia menegaskan bahwa Aspataki akan selalu mendukung pemerintah dalam upaya memberikan perlindungan terhadap PMI.

"Aspataki akan selalu mensupport kegiatan Kepala Badan dalam memberikan pelindungan kepada PMI sesuai UU No.18/2017," ujarnya.

Selain itu, Saiful juga mengimbau kepada masyarakat yang ingin berkerja ke luar negeri termasuk yang akan ke Malaysia, agar tidak terpengaruh dengan bujuk rayu para calo penempatan PMI.

"Saat ini penempatan PMI ke Malaysia secara resmi telah dibuka dengan gaji minimal RM1500 (tanpa potong gaji), silahkan bertanya ke Disnaker setempat atau bisa bertanya ke DPP Aspataki, untuk mengetahui bagaimana menjadi PMI resmi terlindungi, aman dan amanah bagi PMI dan keluarganya," kata dia.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement