REPUBLIKA.CO.ID, BATURAJA -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, menjatuhkan vonis mati kepada Otori Efendi, terdakwa kasus pembunuhan berantai di Desa Bunglai yang menewaskan lima orang pada November 2021.Sidang putusan itu digelar di Ruang Cakra dipimpin Ketua Majelis Hakim Hendri Agustian dengan hakim anggota Teddy Hendrawan dan Arie Septi Zahara, serta dihadiri Jaksa Penuntut umum (JPU) Armein Ramdhani, Selasa (24/5/2022).
Dalam persidangan tersebut, Ketua Majelis Hakim Hendri Agustian mengatakan putusan vonis ini sesuai dengan tuntutan JPU sebelumnya yang menuntut hukuman mati terhadap terdakwa. Majelis Hakim menimbang hal yang memberatkan terdakwa dalam putusan yang dibacakan itu.
Di antaranya perbuatan terdakwa sangat keji, menimbulkan banyak korban jiwa, menyebabkan anak korban menjadi yatim piatu, dan terdakwa tidak menyesali perbuatannya. "Sementara hal yang meringankan terdakwa tidak ada," katanya.
Berdasarkan fakta persidangan terdakwa dinyatakan bersalah karena terbukti melakukan pembunuhan berencana dan juga dinyatakan dalam keadaan sehat saat melakukan aksinya."Mengadili menyatakan terdakwa Otori Efendi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tidak pidana pembunuhan berencana dan menjatuhkan hukuman pidana mati," tegas Ketua Majelis Hakim seraya mengetuk palu sidang.
Pada akhir sidang, Majelis Hakim memberikan waktu 7 hari kepada terdakwa untuk menerima atau melakukan upaya hukum terhadap putusan itu.
Sementara itu, JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten OKU, Armein Ramdhani, mengaku menerima putusan majelis hakim tersebut karena sesuai dengan tuntutan yang disampaikan pihaknya sebelumnya."Ini putusan maksimal dan tidak ada lagi putusan yang paling berat selain vonis mati," kata Armein.
Armein juga menyampaikan apresiasi terhadap Polres OKU dengan cepat membuka titik terang dalam mengungkap kasus pembunuhan keji yang dilakukan oleh terdakwa."Untuk pemindahan tahanan kami masih menunggu upaya dari pihak terdakwa. Jika lewat dari 7 hari tidak ada upaya maka terdakwa akan kami pindahkan ke Lapas Mata Merah," tegasnya.
Kronologi
Kejadian ini terjadi pada Jumat, 26 November 2021 sekitar pukul 16.30. Tersangka bertemu dengan korban Hendri yang sedang nongkrong di sebuah warung di desa setempat.
Tanpa sebab pelaku langsung menusukan senjata tajam jenis pisau dengan membabi buta ke tubuh korban hingga tewas di tempat kejadian perkara.
Setelah membunuh korban, tersangka kembali menusukan pisau yang masih berlumuran darah kepada korban Ikrom yang saat itu sedang melintas menggunakan sepeda motor di dekat TKP.
Setelah itu pelaku langsung menuju ke sumur dan bertemu korban ke tiga yaitu Erni yang sedang mengambil air kemudian kembali menusukan senjata tajamnya di bagian perut korban hingga tewas.
Peristiwa pembunuhan Erni ini membuat suaminya Endang keluar rumah. Namun, korban juga turut dibunuh.
Usai menghabisi Endang, pelaku bertemu dengan korban kelima bernama Sari yang saat itu keluar dari rumahnya dikarenakan mendengar keributan. Polisi awalnya menduga pelaku merupakan orang dengan gangguan jiwa.