Senin 05 May 2025 20:27 WIB

Oditur Ungkap Detik-Detik Kelasi Satu Jumran Bunuh Juwita, Sempat Hubungan 'Terlarang'

Pelaku sempat merayu korban untuk berhubungan badan sebelum membunuh.

Pembunuhan (Ilustrasi)
Foto: pixabay
Pembunuhan (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARBARU -- Kepala Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin Letkol CHK Sunandi mengatakan, oknum TNI AL Kelasi Satu Jumran selaku terdakwa pembunuh jurnalis asal Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Juwita (23), merayu korban agar mau berhubungan badan sebelum menghabisi nyawa korban.

Letkol Sunandi mengungkapkan bukti tersebut dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Senin.

Baca Juga

“Saat bertemu di Banjarbaru pada 22 Maret 2025, terdakwa menjemput korban menggunakan mobil rental di pinggir jalan (diminta menunggu di lokasi tersebut). Terdakwa sambil memegang tangan korban dan mengelus-elus dengan kata-kata romantis, lalu korban menyandarkan kepala di bahu terdakwa,” kata Letkol Sunandi dalam surat dakwaan.

Kata-kata romantis itu, kata Sunandi, untuk mengelabui korban agar tidak curiga dengan pembunuhan yang akan dilakukan terdakwa pada hari itu. “Korban dilembuti, seolah-olah agar korban tidak curiga mau dibunuh. Dibawa keliling menggunakan mobil ke area perkantoran Gubernur Kalsel di Banjarbaru,” ujar Sunandi.

Dalam pembacaan surat dakwaan itu, terungkap bahwa korban sempat bertanya apa kegiatan terdakwa sehingga datang ke Banjarbaru. Lalu terdakwa memberhentikan mobil di pinggir jalan yang sepi.

Kemudian terdakwa menyuruh korban pindah ke jok tengah mobil dan disusul terdakwa. Terdakwa mulai bersentuhan badan dengan korban. Hingga akhirnya melakukan hubungan layaknya suami istri sekitar 20 menit.

Setelah melakukan hubungan terlarang. Terdakwa menyetir kembali mobil yang ditumpangi, dan sedikit mengajak korban ngobrol, lalu berkeliling di kawasan perkantoran Gubernur Kalsel menggunakan mobil tersebut sambil melihat situasi apakah aman untuk membunuh korban.

Karena melihat situasi tidak aman, kata Sunandi, terdakwa menyetir mobil ke arah tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Trans Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru.

Setelah di TKP, terdakwa melihat situasi sepi, kemudian memarkir mobil ke pinggir jalan. Lantas korban bertanya mengapa berhenti di pinggir jalan yang sepi itu.

Tanpa berbicara panjang, terdakwa menyuruh korban pindah ke jok belakang mobil, diikuti terdakwa dan mendekati korban. Tak menunggu lama, terdakwa langsung menjulurkan kaki ke badan korban, mengunci leher korban menggunakan tangan, lalu kedua tangan ditarik ke arah belakang, korban sempat melawan namun tidak berdaya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement