Sabtu 28 May 2022 03:41 WIB

Pedagang Warteg Khawatir Harga Minyak Curah Naik Usai Subsidi Dicabut

Kenaikan harga minyak goreng curah akan memberatkan para pengusaha warteg

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Pengunjung menyantap makanan di salah satu warteg di Jakarta. Kenaikan harga minyak goreng curah akan memberatkan para pengusaha warteg. Ilustrasi.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Pengunjung menyantap makanan di salah satu warteg di Jakarta. Kenaikan harga minyak goreng curah akan memberatkan para pengusaha warteg. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pedagang warung Tegal (warteg) yang tergabung dalam Komunitas Warteg Nusantara (Kowantara) mengkhawatirkan harga minyak goreng curah bakal naik setelah subsidi berakhir pada 31 Mei 2022. Ketua Kowantara, Mukroni, mengatakan keputusan tersebut dikhawatirkan membuat harga minyak goreng curah yang banyak dibutuhkan pedagang naik.

"Kami pedagang warteg protes keras kalau mekanisme penjualan dan distribusi minyak ke mekanisme pasar penuh tanpa adanya subsidi dari negara," kata Mukroni di Jakarta, Jumat (27/5/2022).

Baca Juga

Dia menambahkan saat subsidi minyak goreng curah diberlakukan saja pedagang warteg harus membeli dengan harga di atas Rp 14 ribu. Menurutnya keputusan pemerintah mengakhiri subsidi minyak goreng curah memberatkan pedagang warteg karena daya beli masih terdampak pandemi Covid-19.

Dia mengatakan pedagang warteg juga tidak bisa begitu saja menaikkan harga menu apabila minyak goreng curah mahal karena takut kehilangan pelanggan. "Tinggal tunggu waktu usaha kecil seperti warteg akan kesulitan berusaha manakala kebutuhan pokok harganya semakin melambung," tutur Mukroni.

Sebelumnya, program penyediaan minyak goreng curah bersubsidi yang dikoordinasikan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan berhenti pelaksanaannya pada 31 Mei 2022. Ketentuan itu tertuang pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Permenperin Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

"Sehubungan dengan hal tersebut, para pelaku usaha dapat melakukan pengajuan permohonan pembayaran dana pembiayaan minyak goreng curah oleh pelaku usaha kepada BPDPKS secara online melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) paling lambat tanggal 31 Juli 2022," ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita lewat keterangannya diterima di Jakarta, Rabu (25/5/2022).

Dalam rangka penyediaan minyak goreng curah dan optimalisasi pendistribusiannya untuk kebutuhan masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil, pemerintah mengubah aturan penyediaan minyak goreng curah dalam kerangka pembiayaan oleh BPDPKS, sesuai hasil rapat koordinasi bidang maritim dan investasi pada 19 Mei 2022. Selanjutnya, Kemenperin mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Permenperin Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan BPDPKS.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement