Jumat 03 Jun 2022 23:44 WIB

Polda Ungkap Penyelundupan Narkoba di Lampung

Penyelundupan narkoba diungkap Polda Lampung.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Muhammad Hafil
Polda Lampung ungkap penyelundupan narkoba berbagai jenis di Lampung, Jumat (3/6/2022).
Foto: Polda Lampung
Polda Lampung ungkap penyelundupan narkoba berbagai jenis di Lampung, Jumat (3/6/2022).

REPUBLIKA.CO.ID,BANDAR LAMPUNG – Polda Lampung bersama jajaran terakit mengungkap aksi penyelundupan narkoba di Pelabuhan Bakauheni dan Bandar Lampung, dalam sebulan terakhir. Barang bukti yang diamankan 69 kg ganja, 3 kg sabu, dan 1.300 butir ekstasi.

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung AKBP FX Winardi mengatakan, sebulan terakhir, tim Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Lampung telah menangkap 11 pelaku gembong narkoba sejak 12-18 Mei 2022. 

Baca Juga

Dia mengatakan, pengungkapan ini hasil gabungan tim terpadu, yakni Polda Lampung, KSKP, hingga Bea dan Cukai. Barang-barang tersebut, dan rata rata digagalkan di wilayah Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan dan Bandar Lampung.

"Pada awal Juni lalu kami ungkap 1.300 butir ekstasi di Jalan Haji Hamid, Kedamaian, Bandar Lampung pada Kamis (12/5/2022). Dari pengungkapan itu, diamankan empat pelaku inisial IRF, RFK, TRM, dan RM," kata FX Winardi dalam keterangan persnya di Mapolda Lampung,  Jumat (3/6/2022).

Dari penggerebekan pertama disalah satu rumah di Kedamaian, Bandar Lampung, ditemukan 1.300 butir ekstasi, tiga unit ponsel. Dengan mengamankan dua pelaku yaitu IRF dan RFK, kemudian dilakukan pengembangan lalu ditangkap pelaku TRM.

"Pada 23 Mei 2022, tim menggagalkan peredaran tiga kilogram sabu di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Dengan empat pelaku yang diamankan inisial RJ, BA, IGS, dan IPJ," kata Winardi mendampingi Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Aris Supriyono.

Sebelum ya ditangkap dua pelaku inisial RJ dan BA, dengan barang bukti enam bungkus berisi 3 kg sabu, diangkut menggunakan moda transportasi bus. Kemudian dilakukan pengembangan pada Kamis (26/5) petang. Petugas berharil menangkap IGS dan IPJ warga Lombok, ditangkap di Hotel Mataram Baru, Nusa Tenggara Barat.

Kemudian pada Sabtu (28/5/2022) malam, tim berhasil menggagalkan upaya peredaran 69 kg sabu di Pelabuhan Bakauheni. Dari pengungkapan ini, diamankan tiga pelaku inisial AG, AMN, dan ERW.

Pengungkapan 69 kg ganja ini bermula tim mendapati salah satu kendaraan bus hendak menyeberang ke Pulau Jawa, dengan gelagat mencurigakan. Kemudian petugas langsung memeriksa bus AG, yang membawa tiga kardus besar berisi 69 kg ganja, akan dikirim ke Bekasi.

Dari interogsasi sopir AG, tim kemudian melakukan pengembangan,dan berhasil ditangkap pelaku AMN serta ERW di wilayah Bekasi. Disinggung terkait jaringan, para gembong ini jaringan wilayah barat Indonesia. Barang-barang tersebut, hendak diedarkan ke Lombok, Jakarta, Bekasi, dan Bandar Lampung. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement