Sabtu 04 Jun 2022 23:36 WIB

Sebanyak 16 Orang Pelajar Jadi Tersangka Penyerangan SMK di Tangerang

Polisi temukan barang bukti penyerangan SMK Cileduk Kota Tangerang

Rep: Eva Rianti   / Red: Nashih Nashrullah
Garis polisi.   (ilustrasi).  Polisi temukan barang bukti penyerangan SMK Cileduk Kota Tangerang
Foto: Antara/Oky Lukmansyah
Garis polisi. (ilustrasi). Polisi temukan barang bukti penyerangan SMK Cileduk Kota Tangerang

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG – Polres Metro Tangerang Kota menetapkan 16 orang pelajar sebagai tersangka dalam aksi penyerangan yang menyasar salah satu sekolah menengah kejuruan (SMK) di kawasan Ciledug, Kota Tangerang, Banten.

Polisi menemukan barang bukti berupa senjata tajam (sajam) dan bukti kerusakan material di sekolah yang diserang, serta korban luka akibat penyerangan.  

Baca Juga

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, menuturkan penyerangan itu dilakukan para pelajar dari SMA Budi Mulia terhadap SMK Yadika 3 di Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang. Aksi tersebut berlangsung pada Selasa (31/5/2022) siang.  

"Kami mengamankan sebanyak 19 pelajar yang terlibat dalam aksi penyerangan tersebut. 16 orang pelajar diantaranya ditetapkan sebagai tersangka, sementara tiga pelajar lainnya berstatus saksi," ujar Zain, Sabtu (4/6/2022).  

Zain menjelaskan, pihak kepolisian mendapatkan laporan dari pihak sekolah yang diserang sekelompok pelajar dari sekolah lain. Berangkat dari laporan tersebut, polisi melakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa sejumlah saksi.  

Aksi itu menyebabkan kerugian materil bagi sekolah yang menjadi sasaran penyerangan. Bahkan, Zain menyebut aksi penyerangan itu menimbulkan adanya korban luka-luka.  

"Sekelompok pelajar tersebut melakukan penyerangan dengan cara melempar menggunakan batu dan melepaskan petasan ke dalam sekolah serta membawa senjata tajam. Selain mengakibatkan beberapa jendela pecah, juga terdapat satu korban luka dari SMK Yadika," jelasnya.  

Dari para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya lima buah celurit, satu buah pedang jenis katana, dan dua buah kembang api. Lalu satu buah gerinda, lima buah mata gerinda, tiga buah plat baja yang dibuat tajam, tiga buah batu, dan dua petasan serta pecahan kaca.  

Zain menegaskan akan tetap melakukan penegakan hukum terhadap pelaku anak berhadapan hukum (ABH). Hal itu sebagai upaya menekan aksi-aksi tawuran yang telah meresahkan masyarakat, bahkan sampai menghilangkam nyawa.  

"Kenakalan remaja saat ini sudah sangat memprihatinkan, peran tenaga pendidik dan orang tua sangat diperlukan. Anak Berhadapan Dengan Hukum akan tetap kami proses," tegasnya.  

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo pasal 170 KUHP ayat 2 huruf 1e dan atau pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 12 Tahun 1951 Tentang UU Darurat Subs UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement