REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Penjualan hewan ternak menjelang Idul Adha akan lebih diperketat dibandingkan sebelumnya. Hal ini menyusul ditemukannya hewan ternak sapi yang positif mengidap penyakit mulut dan kuku (PMK) dari Salatiga di Sukabumi beberapa waktu lalu.
"Penjualan hewan ternak seperti sapi di lapak-lapak pinggir jalan akan diperketat," ujar Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Kota Sukabumi Andri Setiawan, Ahad (5/6/2022).
Dari data tahun lalu ada sekitar 70 titik lokasi berjualan hewan ternak baik sapi, domba dan kambing di Kota Sukabumi. Menurut Andri, pengetatan ini dilakukan ketika ada yang jualan akan dicek dari mana hewan ternak tersebut.
Selain itu, dicek terkait surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) dan ketika ada sapi betina dilengkapi status reproduksi. Pemeriksaan ini juga lanjut Andri, sejalan dengan imbauan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Hewan kurban harus sehat karena menyangkut PMK akhir-akhir ini agar terjamin kesehatannya.
Selain itu lanjut Andri, akan dibentuk satgas bidang DKP3 memantau pasar hewan di lapangan. Nantinya mereka akan dikerahkan ke lapangan sebelum Idul Adha dan pasa saat penyembelihan hewan kurban.
Sebelumnya, sebanyak dua hewan ternak yang datang dari Salatiga di Kota Sukabumi dinyatakan positif mengidap PMK. Hal ini didasarkan pada hasil pemeriksaan laboratorium di Subang pekan lalu.
"Beberapa waktu lalu kedatangan 20 ekor hewan ternak dari Salatiga ke Babakan Jampang, Kelurahan Cisarua, Sukabumi," ujar Andri. Berdasarkan hasil laboratorium di Subang ternyata ada ekor dua positif PMK dan 18 ekor lainnya aman.