Ahad 05 Jun 2022 20:41 WIB

Mendag: Pengajuan Ekspor CPO Dilakukan Secara Elektronik

Eksportir bertanggung jawab penuh terhadap kebenaran data dan informasi.

Rep: ANTARA/ Red: Fuji Pratiwi
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi. Lutfi mengatakan, pengajuan persetujuan ekspor (PE) dilakukan secara elektronik.
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi. Lutfi mengatakan, pengajuan persetujuan ekspor (PE) dilakukan secara elektronik.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menyampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30 Tahun 2022, ditetapkan bahwa pengajuan persetujuan ekspor (PE) dilakukan secara elektronik.

"Pokok aturan dari Permendag Nomor 30 Tahun 2022 yang pertama yaitu pengajuan PE dilakukan secara elektronik," kata Lutfi saat menggelar konferensi pers secara virtual, Ahad (5/6/2022).

Baca Juga

Permendag tersebut mengatur tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil, pengaturan kembali ekspor CPO tetap berpegang pada prinsip bahwa kebutuhan CPO di dalam negeri. Menurut aturan pokok pada permendag tersebut, permohonan pengajuan PE disampaikan secara elektronik kepada Menteri Perdagangan melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW).

Permohonan dilengkapi dengan menyampaikan data elektronik hasil validasi pemenuhan Domestic Market Obligation (DMO) CPO dan atau pemenuhan DMO minyak goreng curah yang telah divalidasi oleh tim yang dikoordinasikan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan.

Selanjutnya, ketentuan ekspor berlaku untuk produk CPO dan turunannya, yakni 12 pos tarif dan lima komoditi yang mencakup Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached, and Deodorized Palm Oil (RBD Palm Oil), Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein (RBD Olein), dan Used Cooking Oil (UCO).

Selain itu, PE diterbitkan secara otomatis melalui INATRADE dan diteruskan ke SINSW. Dengan demikian, PE akan terkirim secara otomatisdi SINSW dengan mencantumkan QR Code. PE berlaku selama enam bulan dan dapat dilakukan perubahan data.

"Eksportir bertanggung jawab penuh terhadap kebenaran data dan informasi. Apabila terbukti tidak sesuai dengan data dan informasi yang disampaikan, akan dikenakan sanksi," ujar Lutfi.

Terakhir, Lutfi menyampaikan bahwa pengawasan dan monitoring dilakukan oleh tim monitoring gabungan yang terdiri dari unsur gabungan Kemendag, Kejaksaan Agung, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Kemenko Maritim dan Investasi. Kemudian, Kemenko Perekonomian, Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Sekretaris Kabinet, Kementerian Pertanian, Satgas Pangan, dan Kementerian Lembaga lainnya, dan dikoordinasikan oleh Direktur Jenderal Perlundungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Veri Anggrijono.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement