Senin 06 Jun 2022 13:55 WIB

RUPST 2022, LPCK Setuju Perubahan Manajemen

Di kawasan industrinya terdapat sekitar 603.603 orang yang bekerja setiap hari

Red: Budi Raharjo
Pemegang saham PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang dilaksanakan, Senin (6/6/2022).
Foto: Istimewa
Pemegang saham PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang dilaksanakan, Senin (6/6/2022).

REPUBLIKA.CO.ID JAKARTA -- PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) mengumumkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang dilaksanakan, Senin (6/6/2022). Dalam pertemuan tersebut, pemegang saham menyetujui perubahan anggota Dewan Komisaris.

Presiden Direktur LPCK, Ketut Budi Wijaya, mengatakan agenda RUPST hari ini adalah persetujuan dan pengesahan atas Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021. Lalu pengangkatan anggota Dewan Komisaris termasuk Komisaris Independen Perseroan. "Kami mengucapkan selamat bergabung dan berkontribusi demi meningkatnya kinerja Perseroan," ujar dia.

Sehingga dengan demikian, susunan anggota Direksi Perseroan dan Dewan Komisaris yang baru sampai dengan penutupan RUPS Tahunan tahun 2023 ialah sebagai berikut: Presiden Komisaris Didik Junaedi Rachbini, Komisaris Independen Hadi Cahyadi, Komisaris Anand Kumar, Komisaris George Raymond Zage III.

Selanjutnya, Presiden Direktur Ketut Budi Wijaya, Direktur​ terdiri atas Rudy Halim, Maria Clarissa Fernandez Joesoep, dan Ju Kian Salim. LPCK merupakan anak perusahaan dari PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR).

Lippo Cikarang terletak di atas lahan seluas 3.250 hektare di kawasan industri terbesar di Asia Tenggara. LPCK telah berhasil membangun lebih dari 17.615 rumah dan berpenduduk 56.648 jiwa di kawasan itu. Di kawasan industrinya terdapat sekitar 603.603 orang yang bekerja setiap hari di 1.434 fasilitas manufaktur.

 

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَا تَقْرَبُوْا مَالَ الْيَتِيْمِ اِلَّا بِالَّتِيْ هِيَ اَحْسَنُ حَتّٰى يَبْلُغَ اَشُدَّهٗ ۚوَاَوْفُوا الْكَيْلَ وَالْمِيْزَانَ بِالْقِسْطِۚ لَا نُكَلِّفُ نَفْسًا اِلَّا وُسْعَهَاۚ وَاِذَا قُلْتُمْ فَاعْدِلُوْا وَلَوْ كَانَ ذَا قُرْبٰىۚ وَبِعَهْدِ اللّٰهِ اَوْفُوْاۗ ذٰلِكُمْ وَصّٰىكُمْ بِهٖ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَۙ
Dan janganlah kamu mendekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat, sampai dia mencapai (usia) dewasa. Dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil. Kami tidak membebani seseorang melainkan menurut kesanggupannya. Apabila kamu berbicara, bicaralah sejujurnya, sekalipun dia kerabat(mu) dan penuhilah janji Allah. Demikianlah Dia memerintahkan kepadamu agar kamu ingat.”

(QS. Al-An'am ayat 152)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement