Selasa 07 Jun 2022 00:25 WIB

Pemprov Kepri: Tak Ada istilah Sekolah Favorit pada PPDB Tahun Ini

Masyarakat masih memiliki stigma sekolah favorit.

Rep: ANTARA/ Red: Fuji Pratiwi
Sejumlah orangtua dan calon siswa melakukan penyerahan serta pemeriksaan berkas pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022 (ilustrasi). Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menegaskan tak ada lagi istilah sekolah favorit pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun pelajaran 2022/2023.
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Sejumlah orangtua dan calon siswa melakukan penyerahan serta pemeriksaan berkas pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022 (ilustrasi). Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menegaskan tak ada lagi istilah sekolah favorit pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun pelajaran 2022/2023.

REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNGPINANG -- Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menegaskan tak ada lagi istilah sekolah favorit pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun pelajaran 2022/2023.

"Kita upayakan semuanya jadi sekolah favorit, yaitu dengan meningkatkan kualitas pendidikan secara menyeluruh," kata Sekretaris DaerahProvinsi Kepri Adi Prihantara di Tanjungpinang.

Baca Juga

Adi mengakui masyarakat masih memiliki stigma sekolah favorit sehingga banyak orang tua menginginkan anak-anak mereka masuk ke sekolah yang dianggap unggulan. Kondisi tersebut kemudian memicu terjadinya penumpukan siswa di sekolah-sekolah tertentu. Hal itu mengakibatkan penyebaran siswa menjadi tidak merata ke semua sekolah.

"Ini persoalan menahun, terjadi penumpukan siswa di sekolah-sekolah yang dianggap favorit, jumlahnya mencapai ribuan orang sementara kuota hanya ratusan orang," ujar dia.

Ia mengatakan seharusnya orang tua memahami jika kuota di satu sekolah sudah penuh maka harus bergeser ke sekolah lain yang masih bisa menampung siswa. Ia juga mengimbau para orang tua memahami ketentuan PPDB yang telah ditetapkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek).

Ada empat jalur pendaftaran, antara lain zonasi 65 persen, afirmasi 15 persen, jalur perpindahan orang tua lima persen, dan prestasi 15 persen.

Adi menegaskan bahwa kesiapan ruang belajar siswa dan guru untuk PPDB tahun ini sudah mencukupi sehingga tinggal bagaimana Dinas Pendidikan Pemprov Kepri mengatur penyebaran dan pemerataan siswa supaya tidak menumpuk di sekolah-sekolah tertentu. "Sebenarnya rasio guru dan ruang belajar siswa sudah cukup. Persoalannya kalau terjadi penumpukan siswa di satu sekolah, maka ruang belajar di sekolah itu tak akan cukup karena melebih daya tampung," kata Adi.

Berdasarkan data Dinas Pendidikan, pendaftaran PPDB jenjang SMK mulai dibuka tanggal 18-25 Juni 2022, pengumuman 27 Juni 2022, dan pendaftaran ulang 29 Juni hingga 1 Juli 2022. Untuk jenjang SMA, pendaftaran jalur prestasi, afirmasi, perpindahan orang tua, dan jalur bahasa tanggal 18-25 Juni 2022, sedangkan pengumuman tanggal 27 Juni 2022.

Pendaftaran jalur zonasi 28 Juni 2022 hingga 2 Juli 2022, pengumuman 4 Juli 2022, sedangkan pendaftaran ulang 6-8 Juli 2022.

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement