Selasa 07 Jun 2022 12:07 WIB

Jawa-Bali PPKM Level 1, Wali Kota: Jangan Euforia, Harus Tetap Jaga Prokes!

Kegiatan yang melibatkan kerumunan seperti Car Free Day masih dalam tahap pengkajian

Rep: dea alvi soraya/ Red: Hiru Muhammad
Petugas Raimas Polrestabes Bandung melakukan patroli kerumunan sekaligus menyemprotkan cairan disinfektan saat melintas di Jalan Ahmad Yani, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (19/2/2022). Patroli tersebut dilakukan guna mencegah kerumunan di sejumlah titik keramaian pada masa PPKM level 3 di Kota Bandung. (ilustrasi)
Foto: Antara/Raisan Al Farisi
Petugas Raimas Polrestabes Bandung melakukan patroli kerumunan sekaligus menyemprotkan cairan disinfektan saat melintas di Jalan Ahmad Yani, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (19/2/2022). Patroli tersebut dilakukan guna mencegah kerumunan di sejumlah titik keramaian pada masa PPKM level 3 di Kota Bandung. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG—Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 29 Tahun 2022, telah memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 bagi seluruh wilayah di Jawa dan Bali.

Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengaku sangat bersyukur dengan penurunan status PPKM ini. Meski begitu, dia tetap meminta seluruh masyarakat agar tidak lantas euforia berlebih atau mengabaikan protokol kesehatan. 

Baca Juga

“Ya Alhamdulillah ternyata saat ini berdasarkan Inmendagri yang terbaru seluruh kota di Jawa-Bali level satu termasuk di Kota Bandung, tapi yang pasti kita jangan euforia ya tetap harus prokes!” ujarnya. 

Meski dalam Imendagri, sejumlah pembatasan telah dibolehkan dicabut, seperti batasan kapasitas pengunjung pusat perbelanjaan, restoran, acara pernikahan hingga konser, namun Yana mengatakan Kota Bandung tidak akan serta-merta menerapakan pelonggaran serentak. “Pelan-pelan lah ya, karena sekali lagi jangan ada euforia karena faktanya virus ini masih ada jadi perlu kehati-hatian,” imbaunya. 

“Mungkin nanti ada beberapa yang kita beri relaksasi tapi tentunya dengan ke hati-hatian terutama jumlah jumlah orang di kegiatan tetap kita batasi,” sambungnya. 

Dia juga memastikan bahwa pembukaan kembali kegiatan yang melibatkan kerumunan seperti Car Free Day masih dalam tahap pengkajian, demi menghindari munculnya klaster baru penyebaran Covid-19. 

Penurunan status ini disambut baik oleh Kota Bandung, sebab akan dibebaskannya sejumlah pembatasan jumlah kapasitas pada kegiatan-kegiatan sosial hingga tempat-tempat publik. Dia juga menjanjikan Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang PPKM Level 1 akan diturunkan paling lambat Selasa (7/6/2022) malam nanti.“Harusnya nanti malam, Insya Allah, karena kan tadi, kita harus tetap hati-hati,” ujarnya. 

Perlu dikatahui bahwa perpanjangan PPKM kali ini berlaku mulai 7 Juni sampai 4 Juli 2022. Pengaturannya diatur melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 29 Tahun 2022 untuk pengaturan PPKM di Jawa dan Bali serta Inmendagri Nomor 30 Tahun 2022 untuk pengaturan PPKM di Luar Jawa-Bali. Tercatat sebanyak 385 kabupaten/kota di luar Jawa dan Bali berada di PPKM Level 1, dan hanya Kabupaten Teluk Bintuni yang masih berada di Level 2. Dengan demikian, tidak ada kabupaten/kota, baik di Jawa-Bali maupun di luar Jawa Bali yang berada di Level 3 dan Level 4.

"Seluruh daerah (128 kabupaten/kota) di Jawa Bali berada di PPKM Level 1," ujar Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA dalam siaran persnya kepada Republika, Selasa (7/6/2022).

Safrizal menjelaskan, asesmen pemerintah daerah dalam perpanjangan PPKM kali ini dilakukan dengan menggunakan indikator transmisi komunitas pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Menurut dia, konsekuensi dari penetapan Level 1 ialah kegiatan masyarakat dapat dikatakan beroperasi normal dengan kapasitas 100 persen.

"Konsekuensi daerah yang telah ditetapkan berada di Level 1 berarti kegiatan masyarakat bisa dikatakan dapat beroperasi normal dengan kapasitas maksimal 100 persen di berbagai sektor. Namun saya tetap dan selalu mengimbau walaupun relaksasi kebijakan penggunakan masker telah dikeluarkan, masyarakat tetap harus waspada terhadap potensi-potensi yang dapat menyebabkan penularan Covid-19," ucap Safrizal.

Dalam Inmendagri diperinci untuk pintu masuk perjalanan luar negeri melalui jalur udara, yaitu Bandara Soekarno Hatta, Bandara Juanda, Bandara Ngurah Rai, Bandara Hang Nadim, Bandara Raja Haji Fisabilillah, Bandara Sam Ratulangi, Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Bandara Kualanamu, Bandara Sultan Hasanuddin, dan Bandara Internasional Yogyakarta.

Selanjutnya juga ditambahkan enam bandara yang dibuka pada 4 Juni 2022 sampai 15 Agustus 2022 sebagai pintu masuk untuk warga negara Indonesia (WNI) yang melaksanakan ibadah haji, yaitu Bandara Sultan Iskandar Muda, Bandara Minangkabau, Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Bandara Adisumarmo, Bandara Syamsudin Noor, dan Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman.

Sedangkan pada pintu masuk darat, penyesuaian Inmendagri dilakukan di mana hanya beberapa Pos Lintas Batas Negara (PLBN) yang dapat digunakan yaitu PLBN Aruk, PLBN Entikong, PLBN Motaain, PLBN Nanga Badau, PLBN Montamasin, PLBN Wini, PLBN Skouw, dan PLBN Sota. Sedangkan untuk pintu masuk melalui jalur laut sudah diperbolehkan melalui seluruh pelabuhan laut internasional yang dibuka atas pertimbangan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.

“Sebagaimana pemerintah sampaikan sebelumnya, kita sudah menyusun strategi menuju status endemi Covid-19 sehingga seluruh pihak terus bekerja maksimal agar upaya kita dapat segera terealisasi," kata Safrizal.

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement