REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Jajaran Polresta Bandung menindak seorang anggota geng motor yang terlibat dalam kasus pencurian dengan menembak di tempat karena melakukan perlawanan terhadap petugas.
Total 56 tersangka dengan barang bukti 26 diamankan petugas dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat), kekerasan (curas), kendaraan bermotor (curanmor), geng dan premanisme.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan pihaknya menggelar operasi Libas Lodaya tahun 2022 menyasar pelaku curat, curas, curanmor, geng dan premanisme. Salah seorang pelaku diberikan tindakan tegas oleh petugas dengan tembak di tempat karena melawan.
"Dari 56 tersangka, kami amankan satu diantaranya anggota geng motor kami tembak di tempat karena melawan petugas saat akan ditangkap," ujar Kusworo, Selasa (7/6/2022).
Ia melanjutkan hasil penangkapan tersebut berdasarkan 31 laporan polisi yang diadukan masyarakat ke petugas. Modus para pelaku melakukan pencurian di antaranya dengan kekerasan dan pemberatan.
"Modusnya bermacam-macam ada yang begal memepet kendaraan kemudian menyakiti korban dan motornya dibawa, ada juga di pinggir jalan dengan kunci T," katanya.
Selain itu, tersangka melakukan pencurian di dalam rumah menggunakan linggis dengan membuka jendela dan mengambil barang-barang. Para tersangka dijerat pasal 351 ayat 2 KUHP, 363 KUHP dan 365 KUHP dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.