Sabtu 16 Nov 2024 10:35 WIB

LPSK Belum Terima Permohonan Perlindungan Korban Penyerangan Tentara di Deli Serdang

Peristiwa itu menewaskan seorang pria berinisial RB (61 tahun).

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Brigjen (Purn) Achmadi.
Foto: Republika.co.id
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Brigjen (Purn) Achmadi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sudah melakukan langkah proaktif untuk memberikan perlindungan kepada warga Desa Cinta Adil Kecamatan Biru-Biru Kabupaten Deli Serdang. Mereka menjadi korban penyerangan anggota TNI Batalyon Armed 2/Kilap Sumagan. 

Peristiwa itu menewaskan seorang pria berinisial RB (61 tahun). Namun belum ada korban yang mengajukan perlindungan ke LPSK.

 

"Tim LPSK yang melakukan Langkah proaktif hingga kini belum mendeteksi adanya ancaman dari pihak tertentu terhadap para korban dan keluarga," kata Ketua LPSK Achmadi, Sabtu (16/11/2024). 

 

LPSK sudah menyampaikan kepada keluarga RB mengenai program perlindungan berikut mekanisme permohonannya.

 

“Pihak keluarga yang diwakili oleh anak korban belum ingin mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK karena masih dalam suasana berduka,” kata Achmadi. 

 

Selain itu, LPSK sampai saat ini memastikan belum adanya ancaman atau intimidasi dari pihak-pihak yang terafiliasi dengan peristiwa penyerangan tersebut. 

 

“LPSK masih menunggu pengajuan permohonan perlindungan dari mereka (korban dan keluarga),” ujar Achmadi.

 

Sebelumnya, Tim LPSK dari Kantor Perwakilan Medan sudah melakukan penjangkauan ke lokasi pada 13 November 2024 dan melakukan koordinasi dengan Kapolsek Biru-Biru. Dari penjangkauan yang dilakukan, diperoleh informasi sebanyak 10 warga mengalami luka berat dan ringan. Korban dirawat di RS Sembiring dan RS Putri Hijau dengan biaya ditanggung Kodam I BB. Tersisa 3 orang yang masih dirawat, sementara korban lainnya sudah kembali ke kediaman masing-masing.

 

"Khusus bagi korban yang menderita luka-luka, langkah proaktif LPSK terus berkoordinasi dengan Polisi Militer Kodam I/Bukit Barisan dan pihak rumah sakit," ujar Achmadi. 

 

LPSK juga berkomunikasi dengan kepala desa dalam menjangkau seluruh korban serta melakukan wawancara dan penggalian informasi. Perlindungan melalui upaya proaktif ini dilakukan LPSK sebagaimana Pasal 29 ayat 2 UU 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. 

 

"Dalam hal tertentu LPSK dapat memberikan perlindungan tanpa diajukan permohonan," ujar Achmadi. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement