Sleman Turun ke Level Satu PPKM

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Muhammad Fakhruddin

Sleman Turun ke Level Satu PPKM (ilustrasi).
Sleman Turun ke Level Satu PPKM (ilustrasi). | Foto: ANTARA/Hendra Nurdiyansyah/foc.

REPUBLIKA.CO.ID,SLEMAN -- Kabupaten Sleman akhirnya mengalami penurunan level dalam kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Seperti kabupaten/kota di DIY, Sleman kini ditetapkan sebagai kabupaten dengan kebijakan PPKM level satu.

Penetapan level satu bagi Kabupaten Sleman ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 29 Tahun 2022 tentang pemberlakuan PPKM level II dan I di Jawa-Bali. Inmendagri ini berlaku mulai 7 Juni-4 Juli 2022 mendatang.

Bupati Sleman, Kustini Purnomo, menyambut baik penurunan level dalam penerapan PPKM di Sleman. Ia menilai, penurunan level PPKM menjadi level satu di Sleman akan memberikan kelonggaran bagi masyarakat dalam melakukan berbagai aktivitas.

Berdasarkan kondisi tersebut, Kustini mendorong masyarakat untuk tetap menjaga protokol kesehatan dalam melakukan kegiatannya. Selain itu, Kustini menuturkan kalau saat ini mereka tengah menunggu Instruksi Gubernur (Ingub) terkait ini.

Baca Juga

Untuk kemudian menindaklanjuti penerapan kebijakan-kebijakan PPKM level satu di Kabupaten Sleman. Karenanya, Kustini turut mengimbau masyarakat Sleman untuk senantiasa menjaga kesehatannya dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

"Saya mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga kesehatannya dengan menerapkan prokes," kata Kustini, Rabu (8/6).

Terlebih, penerapan prokes hari ini dapat mencegah penularan hepatitis yang belakangan turut menjadi kekhawatiran. Selain itu, Pemkab Sleman masih menanti Instruksi Gubernur resmi menindaklanjuti kebijakan-kebijakan PPKM level satu.

"Kami masih masih menunggu Instruksi Gubernur dan dalam penerapan menyesuaikan aturan yang telah ditetapkan pemerintah pusat," ujar Kustini.

Pada 7 Juni 2022 kemarin, dari total penambahan enam kasus terkonfirmasi Covid-19 di DIY, hanya ada tiga kasus di Kabupaten Sleman. Disusul dua kasus di Bantul , satu kasus di Kota Yogyakarta dan nol kasus di Gunungkidul dan Kulonprogo.

Total kasus terkonfirmasi menjadi 220.787. Kemudian, ada tiga penambahan kasus sembuh, sehingga total kasus sembuh menjadi 214.700 kasus. Selain itu, tanpa penambahan kasus meninggal, sehingga total kasus meninggal menjadi 5.907 kasus.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Terkait


Bandung PPKM Level 1, Dinkes: Minat Vaksinasi Menurun

Status PPKM Level 1 di Kota Bandung

Ini Alasan Pemerintah Tetapkan PPKM Indonesia di Level 1 dan 2

Resmi, DIY Berlakukan PPKM Level 1

Inmendagri soal PPKM Diperpanjang, Seluruh Daerah di Jawa Bali Berada di PPKM Level 1

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark