REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Sebanyak 26 ton limbah beracun atau B3 jenis oli bekas ditemukan menumpuk di permukiman warga di Kelurahan Batuplat, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur. Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Kupang, Gabriel Mea Wio kepada wartawan di Kupang, Kamis (8/6/2022) mengatakan bahwa sejumlah limbah tersebut sudah ditemukan pada Mei lalu. Namun sampai saat ini pemiliknya belum bertanggung jawab.
"Ada kurang lebih 130 drum dengan masing-masing drum berisi 200 liter oli bekas," katanya.
Limbah B3 dari Oli bekas itu merupakan hasil pengolahan oleh pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD), yang sengaja diturunkan di permukiman warga tersebut dengan alasan akan segera diangkut. Ia mengatakan dinas lingkungan hidup sendiri tidak memberikan izin tempat penampungan sementara di dekat perumahan warga tersebut. Karena dapat mengganggu kebersihan lingkungan sekitar dan juga kesehatan masyarakat.
DLHK juga memperoleh informasi bahwa puluhan ton limbah beracun itu diketahui milik dari PT Sabena Eraka Lauda beralamat di Grand Galaxy Jalan Boulevard Raya Blok Ran 8 No 20, Kota Bekasi. Berapa warga yang rumahnya berdekatan dengan limbah beracun tersebut mengaku bahwa khawatir dan resah dengan adanya limbah tersebut. Warga berharap pemerintah Kota Kupang segera mengambil langkah cepat.
"Sebenarnya drum-drum ini sudah diturunkan sejak dua bulan yang lalu di lahan kosong tersebut, tetapi saat ini belum dipindahkan," kata Amelia.
Amelia mengaku bahwa lahan kosong itu biasanya digunakan oleh anak-anaknya untuk bermain dan berlari-larian. Namun semenjak ada limbah beracun itu anak-anaknya dan kawannya pindah bermain di lokasi yang lain.
Tampak kondisi temuan limbah B3 yaitu bahan berbahaya dan beracun berupa oli bekas sebanyak 26 ton, yang ditampung dalam ratusan drum. Ratusan drum limbah oli bekas ini merupakan temuan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Kupang, namun hingga saat ini belum juga diangkut, sehingga cukup meresahkan warga.
Ironisnya limbah oli bekas ini disimpan di lokasi permukiman, dekat dengan rumah warga dan di pinggir jalan, tepatnya di RT 14 RW 04, Kelurahan Manutapen, Kecamatan Alak, Kota Kupang. Padahal seharusnya limbah ini harus di simpan di tempat penyimpanan sementara yang telah mengantongi izin dan harus jauh dari lokasi permukiman. Lokasi dan drum limbah B3 ini pun telah terpasang garis polisi, tetapi sampai saat ini limbah ini belum juga diangkut.