In Picture: PPKM Level 1 Kota Bandung, Kunjungan di Sejumlah Fasum Diperlonggar
Mereka dapat beroperasi dengan pembatasan jumlah pengunjung maksimal 75% kapasitas..
Rep: Abdan Syakura / Red: Yogi Ardhi
Seorang anak mengenakan masker beraktivitas di Taman Vanda, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Kamis (9/6/2022). Pemerintah Kota Bandung melalui Perwal No.80 Tahun 2022 kembali mengeluarkan aturan terkait fasilitas umum di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 diantaranya, seluruh kegiatan di area publik, taman umum, museum dan galeri seni dapat beroperasi dengan pembatasan jumlah pengunjung maksimal 75 persen dari kapasitas. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)
Warga beraktivitas di Taman Vanda, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Kamis (9/6/2022). Pemerintah Kota Bandung melalui Perwal No.80 Tahun 2022 kembali mengeluarkan aturan terkait fasilitas umum di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 diantaranya, seluruh kegiatan di area publik, taman umum, museum dan galeri seni dapat beroperasi dengan pembatasan jumlah pengunjung maksimal 75 persen dari kapasitas. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)
Warga beraktivitas di Taman Dewi Sartika, Jalan Wastukencana, Kota Bandung, Kamis (9/6/2022). Pemerintah Kota Bandung melalui Perwal No.80 Tahun 2022 kembali mengeluarkan aturan terkait fasilitas umum di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 diantaranya, seluruh kegiatan di area publik, taman umum, museum dan galeri seni dapat beroperasi dengan pembatasan jumlah pengunjung maksimal 75 persen dari kapasitas. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)
Warga berolahraga di Saparua Park, Jalan Banda, Kota Bandung, Kamis (9/6/2022). Pemerintah Kota Bandung melalui Perwal No.80 Tahun 2022 kembali mengeluarkan aturan terkait fasilitas umum di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 diantaranya, seluruh kegiatan di area publik, taman umum, museum dan galeri seni dapat beroperasi dengan pembatasan jumlah pengunjung maksimal 75 persen dari kapasitas. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)
Warga berolahraga di Saparua Park, Jalan Banda, Kota Bandung, Kamis (9/6/2022). Pemerintah Kota Bandung melalui Perwal No.80 Tahun 2022 kembali mengeluarkan aturan terkait fasilitas umum di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 diantaranya, seluruh kegiatan di area publik, taman umum, museum dan galeri seni dapat beroperasi dengan pembatasan jumlah pengunjung maksimal 75 persen dari kapasitas. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)
Warga beraktivitas di Taman Dewi Sartika, Jalan Wastukencana, Kota Bandung, Kamis (9/6/2022). Pemerintah Kota Bandung melalui Perwal No.80 Tahun 2022 kembali mengeluarkan aturan terkait fasilitas umum di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 diantaranya, seluruh kegiatan di area publik, taman umum, museum dan galeri seni dapat beroperasi dengan pembatasan jumlah pengunjung maksimal 75 persen dari kapasitas. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Warga berolahraga di Saparua Park, Jalan Banda, Kota Bandung, Kamis (9/6/2022). Pemerintah Kota Bandung melalui Perwal No.80 Tahun 2022 kembali mengeluarkan aturan terkait fasilitas umum di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 diantaranya, seluruh kegiatan di area publik, taman umum, museum dan galeri seni dapat beroperasi dengan pembatasan jumlah pengunjung maksimal 75 persen dari kapasitas.
sumber : Republika
Advertisement