Kamis 09 Jun 2022 15:47 WIB

In Picture: PPKM Level 1 Kota Bandung, Kunjungan di Sejumlah Fasum Diperlonggar

Mereka dapat beroperasi dengan pembatasan jumlah pengunjung maksimal 75% kapasitas..

Rep: Abdan Syakura / Red: Yogi Ardhi

Seorang anak mengenakan masker beraktivitas di Taman Vanda, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Kamis (9/6/2022). Pemerintah Kota Bandung melalui Perwal No.80 Tahun 2022 kembali mengeluarkan aturan terkait fasilitas umum di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 diantaranya, seluruh kegiatan di area publik, taman umum, museum dan galeri seni dapat beroperasi dengan pembatasan jumlah pengunjung maksimal 75 persen dari kapasitas. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Warga beraktivitas di Taman Vanda, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Kamis (9/6/2022). Pemerintah Kota Bandung melalui Perwal No.80 Tahun 2022 kembali mengeluarkan aturan terkait fasilitas umum di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 diantaranya, seluruh kegiatan di area publik, taman umum, museum dan galeri seni dapat beroperasi dengan pembatasan jumlah pengunjung maksimal 75 persen dari kapasitas. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Warga beraktivitas di Taman Dewi Sartika, Jalan Wastukencana, Kota Bandung, Kamis (9/6/2022). Pemerintah Kota Bandung melalui Perwal No.80 Tahun 2022 kembali mengeluarkan aturan terkait fasilitas umum di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 diantaranya, seluruh kegiatan di area publik, taman umum, museum dan galeri seni dapat beroperasi dengan pembatasan jumlah pengunjung maksimal 75 persen dari kapasitas. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Warga berolahraga di Saparua Park, Jalan Banda, Kota Bandung, Kamis (9/6/2022). Pemerintah Kota Bandung melalui Perwal No.80 Tahun 2022 kembali mengeluarkan aturan terkait fasilitas umum di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 diantaranya, seluruh kegiatan di area publik, taman umum, museum dan galeri seni dapat beroperasi dengan pembatasan jumlah pengunjung maksimal 75 persen dari kapasitas. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Warga berolahraga di Saparua Park, Jalan Banda, Kota Bandung, Kamis (9/6/2022). Pemerintah Kota Bandung melalui Perwal No.80 Tahun 2022 kembali mengeluarkan aturan terkait fasilitas umum di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 diantaranya, seluruh kegiatan di area publik, taman umum, museum dan galeri seni dapat beroperasi dengan pembatasan jumlah pengunjung maksimal 75 persen dari kapasitas. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Warga beraktivitas di Taman Dewi Sartika, Jalan Wastukencana, Kota Bandung, Kamis (9/6/2022). Pemerintah Kota Bandung melalui Perwal No.80 Tahun 2022 kembali mengeluarkan aturan terkait fasilitas umum di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 diantaranya, seluruh kegiatan di area publik, taman umum, museum dan galeri seni dapat beroperasi dengan pembatasan jumlah pengunjung maksimal 75 persen dari kapasitas. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Warga berolahraga di Saparua Park, Jalan Banda, Kota Bandung, Kamis (9/6/2022). Pemerintah Kota Bandung melalui Perwal No.80 Tahun 2022 kembali mengeluarkan aturan terkait fasilitas umum di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 diantaranya, seluruh kegiatan di area publik, taman umum, museum dan galeri seni dapat beroperasi dengan pembatasan jumlah pengunjung maksimal 75 persen dari kapasitas. 

sumber : Republika
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement