Sabtu 11 Jun 2022 07:23 WIB

AS akan Hapus Syarat Tes Covid-19 untuk Pendatang dari Luar Negeri

CDC akan mengevaluasi kembali kebijakan tes Covid-19 dalam 90 hari.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Nidia Zuraya
Penumpang melihat jadwal penerbangan di Bandara LaGuardia, New York (ilustrasi). Pemerintah AS tidak akan lagi mewajibkan pelancong udara untuk memiliki bukti tes Covid-19 negatif sebelum memasuki negara itu dari luar negeri.
Foto: EPA
Penumpang melihat jadwal penerbangan di Bandara LaGuardia, New York (ilustrasi). Pemerintah AS tidak akan lagi mewajibkan pelancong udara untuk memiliki bukti tes Covid-19 negatif sebelum memasuki negara itu dari luar negeri.

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Pemerintah AS tidak akan lagi mewajibkan pelancong udara untuk memiliki bukti tes Covid-19 negatif sebelum memasuki negara itu dari luar negeri. Para pejabat mengatakan mereka membatalkan persyaratan karena kemajuan luar biasa yang telah dibuat negara itu dalam perang melawan virus.

Industri perjalanan juga telah mendorong untuk mengakhiri kebijakan tersebut, yang menurut mereka telah menghalangi pemesanan, karena keluarga takut terdampar di luar negeri. Adapun, perubahan mulai berlaku pada Ahad (12/6/2022).

Baca Juga

Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) akan mengevaluasi kembali kebijakan tersebut dalam 90 hari. Pemerintah mengatakan akan tidak ragu-ragu untuk bertindak dalam mengembalikan aturan tersebut jika varian baru membuat para pejabat percaya bahwa itu perlu.

"Kami dapat mengambil langkah ini karena kemajuan luar biasa yang telah kami buat dalam perjuangan kami melawan virus: Kami telah membuat vaksin dan perawatan yang menyelamatkan jiwa tersedia secara luas dan alat-alat ini bekerja untuk mencegah penyakit serius dan kematian, dan efektif melawan virus. varian umum yang beredar di AS dan di seluruh dunia," kata seorang pejabat senior kepada wartawan dikutip dari BBC, Sabtu (11/6/2022).