REPUBLIKA.CO.ID, MUKOMUKO -- Tim Satuan Tugas Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, tidak mengizinkan sebanyak 12 hewan ternak sapi asal daerah ini keluar dari pos pemeriksaan di perbatasan Provinsi Bengkulu dengan Provinsi Sumatra Barat. "Belasan sapi asal daerah ini tidak diizinkan keluar di pos pemeriksaan karena tidak memenuhi persyaratan, tidak memiliki surat keterangan kesehatan hewan (SKKH)," kata Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko Fitriyani Ilyas, dalam keterangannya di Mukomuko, Ahad (12/6/2022).
Ia mengatakan hal ini terkait dengan laporan harian Satgas PMK Kabupaten Mukomuko yang menjalankan tugas di pos pemeriksaan perbatasan Provinsi Bengkulu dengan Provinsi Sumatra Barat sejak sepekan terakhir. Tim Satgas PMK Kabupaten Mukomuko terdiri atas Setdakab, Dinas Pertanian, BPBD, Dinas Kominfo, Dinas Satpol PP dan Damkar, Polres Mukomuko, Kodim, dan Kejari.
Ia menyebutkan, sejak sepekan terakhir sedikitnya 19 mobil yang membawa sebanyak 113 ekor sapi yang keluar dan masuk di pos pemeriksaan yang berada di perbatasan Provinsi Bengkulu dengan Provinsi Sumatra Barat. Dari sebanyak 19 mobil yang membawa hewan ternak tersebut, sebanyak empat mobil di antaranya yang tidak diizinkan keluar atau dikembalikan ke daerah asal.
Selanjutnya, ia meminta kepada pedagang hewan ternak dari daerah ini melengkapi persyaratan untuk membawa keluar hewan ternaknya tersebut. Ia mengatakan, hewan ternak dari daerah ini maupun dari daerah bebas wabah yang dibawa keluar dan masuk ke daerah itu harus melengkapi persyaratan, yakni memiliki SKKH dari daerah asal ternak dan memiliki surat rekomendasi izin pemasukan dari dinas terkait.
Selanjutnya, katanya, Satgas PMK akan memeriksa setiap hewan ternak sapi, kerbau dan kambing atau produk hewan lainnya di wilayah perbatasan daerah itu dengan Provinsi Sumatra Barat hingga dua bulan ke depan. Selain itu, katanya, Satgas PMK akan melakukan penyemprotan disinfektan terhadap kendaraan pembawa hewan ternak yang masuk ke daerah itu.