REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk menjelaskan pemberitaan yang disampaikan Satrio Arismunandar yang merupakan suami dari debitur BTN, atas nama Yuliandhini.
"BTN telah beritikad baik kepada saudara Satrio dan istrinya untuk menjelaskan duduk perkaranya agar tidak terjadi kesalahpahaman," kata Sekretaris Perusahaan BTN, Ari Kurniaman dalam keterangan tulis, Senin (13/6/2022).
Ari menjelaskan perseroan berkomitmen menjaga data maupun informasi nasabah serta selalu menghormati dan menghargai hak nasabah.
"BTN bertindak sesuai dengan peraturan dan perjanjian yang telah disepakati bersama dengan Saudari Yuliandhini, istri dari Saudara Satrio Arismunandar," katanya.
Dikatakannya perlu diketahui aktivitas perseroan terkait agunan kredit semata-mata dilaksanakan dalam rangka menjalankan tugas dan hak sebagai kreditur untuk meminta komitmen pembayaran dari debitur, dengan tetap memperhatikan ketentuan Undang-Undang dan Perjanjian Kredit yang telah disepakati antara BTN dengan nasabah serta surat pernyataan yang ditandatangani nasabah beserta konsekuensinya.
Ari menjelaskan Yuliandhini tercatat menjadi debitur BTN sejak Oktober 2015. Debitur telah diberikan kesempatan restrukturisasi kredit dan dibebaskan dari kewajiban pembayaran angsuran (grace period) selama satu tahun, tapi debitur tetap tidak melakukan pembayaran angsuran meskipun masa grace period telah selesai.
Menurutnya perseroan juga telah melakukan pembinaan dengan mengirimkan surat peringatan satu sampai dengan surat peringatan tiga juga debitur telah membuat pernyataan tiga kali, yang mencakup pernyataan bahwa debitur akan mengosongkan dan menyerahkan kembali agunan kredit kepada BTN dijual/dilelang, jika tidak melakukan pembayaran.
"Jadi jelas aktivitas-aktivitas BTN dan imbauan untuk membayar segera tunggakan utangnya tersebut sudah dikomunikasikan secara baik dan sesuai dengan surat pernyataan yang sudah ditandatangani oleh Saudari Yuliandhini," kata Ari.
Sebenarnya perseroan mengharapkan ada itikad baik dari debitur dan berkomitmen dalam memenuhi kewajibannya. “BTN terbuka apabila nasabah ingin menyelesaikan permasalahan secara baik dengan menghubungi kantor cabang kami," ucapnya.
Ari mengungkapkan, perseroan sudah melakukan komunikasi dengan kuasa hukum debitur yakni Sugeng Teguh Santoso. Berdasarkan hasil pembicaraan, kuasa hukum debitur sepakat dapat bertemu untuk membahas penyelesaian permasalahan dengan sebaik-baiknya. "Kami berharap masalah ini dapat diselesaikan secara baik dalam waktu secepatnya," kata Ari.
Sebelumnya, diberitkan sejumlah media Bank Tabungan Negara (BTN) diduga membocorkan data nasabah ke pihak ketiga. Hal ini setelah perusahaan yang bergerak dibidang debt collector meminta wartawan senior Satrio Arismunandar untuk mengosongkan rumahnya di Rumah Satrio di Perumahan Taman Cipayung, Kec Sukmajaya, Depok II Tengah, Jawa Barat, yang dijadikan jaminan pinjaman.