Selasa 14 Jun 2022 16:30 WIB

381 Orang Disanksi Karena Berpartisipasi dalam Protes Antipemerintah di Kuba

Pada 2021, warga Kuba turun ke jalan memprotes kenaikan harga dan ekonomi memburuk.

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Friska Yolandha
Dalam file foto 11 Juli 2021 ini, polisi berpakaian preman menahan seorang pengunjuk rasa anti-pemerintah selama demonstrasi atas harga tinggi, kekurangan makanan dan pemadaman listrik, sementara beberapa juga menyerukan perubahan dalam pemerintahan, di Havana, Kuba. Sejak protes meletus 11 bulan lalu, pengadilan melaporkan bahwa 381 orang telah dijatuhi hukuman dan sanksi atas tindakan mereka.
Foto: AP Photo/Ramon Espinosa
Dalam file foto 11 Juli 2021 ini, polisi berpakaian preman menahan seorang pengunjuk rasa anti-pemerintah selama demonstrasi atas harga tinggi, kekurangan makanan dan pemadaman listrik, sementara beberapa juga menyerukan perubahan dalam pemerintahan, di Havana, Kuba. Sejak protes meletus 11 bulan lalu, pengadilan melaporkan bahwa 381 orang telah dijatuhi hukuman dan sanksi atas tindakan mereka.

REPUBLIKA.CO.ID, HAVANA -- Pemerintah Kuba pada Senin (13/6/2022) telah menjatuhkan sanksi kepada 381 orang karena berpartisipasi dalam protes anti-pemerintah tahun lalu. Pada Juli 2021, ribuan orang Kuba turun ke jalan-jalan di Ibu Kota Havana dan kota-kota lain untuk memprotes kenaikan biaya makanan, kekurangan medis, dan kondisi sosial ekonomi yang memburuk selama pandemi Covid-19.

Dari 381 orang yang terkena sanksi, 297 orang dijatuhi hukuman penjara antara lima dan 25 tahun atas tuduhan kejahatan penghasutan, sabotase, perampokan dengan kekerasan, dan gangguan publik. Kantor kejaksaan mencatat, 84 orang termasuk 15 orang di bawah umur tidak dijatuhi hukuman penjara.

Baca Juga

Kejaksaan memperingatkan, hukuman yang lebih keras dapat dijatuhkan bagi mereka yang melanggar sanksi atau yang terlibat dalam pelanggaran pidana baru. Menurut konstitusi, usia pertanggungjawaban pidana Kuba adalah 16 tahun.

"Kejaksaan Agung terus menginformasikan kepada publik tentang tanggapan hukum atas peristiwa 11 Juli 2021 yang menyerang tatanan konstitusional dan stabilitas negara sosialis kita," kata pernyataan kejaksaan, dilansir Aljazirah.

Pada akhir Januari, Kuba mengakui bahwa 790 orang didakwa sehubungan dengan protes tersebut. Beberapa pengunjuk rasa tahun lalu membidik langsung pemerintahan Presiden Miguel Diaz-Canel. Dalam aksi protes tersebut, mereka meneriakkan "jatuhkan kediktatoran" dan "kami menginginkan kebebasan". Pemerintah Kuba sebelumnya menuduh Amerika Serikat (AS) mendanai dan menghasut demonstrasi.

Tindakan keras pemerintah Kuba terhadap demonstran  telah menuai kecaman dari kelompok hak asasi manusia. Pada Oktober, Human Rights Watch menuduh Havana secara sistematis terlibat dalam penahanan sewenang-wenang, perlakuan buruk terhadap para tahanan, dan penuntutan pidana sebagai tanggapan atas protes yang berjalan damai.

“Ketika ribuan orang Kuba turun ke jalan pada bulan Juli, pemerintah Kuba menanggapi dengan strategi represi brutal yang dirancang untuk menanamkan rasa takut dan menekan perbedaan pendapat,” peneliti senior Human Rights Watch, Juan Pappier.

“Para pengunjuk rasa yang damai dan kritikus lainnya telah ditahan secara sistematis, ditahan tanpa komunikasi dan dilecehkan dalam kondisi yang mengerikan, dan menjadi sasaran pengadilan palsu mengikuti pola yang menunjukkan pelanggaran hak asasi manusia ini bukan tindakan agen jahat," kata Pappier menambahkan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement