REPUBLIKA.CO.ID,CIREBON -- Pemkab Cirebon melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) meluncurkan layanan aplikasi Akang Surja. Aplikasi itu memuat beberapa layanan untuk mempermudah masyarakat dalam membayar pajak.
Kepala Bapenda Kabupaten Cirebon, Deni Agustin, menjelaskan, ada beberapa kemudahan yang terdapat dalam aplikasi Akang Surja. Di antaranya, informasi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT), informasi pajak daerah termasuk tata cara pembayarannya, serta tanya Bapenda untuk wajib pajak memberikan saran maupun konfirmasi pembayaran pajak.
Deni berharap, dengan adanya aplikasi Akang Surja, masyarakat tidak kesulitan dalam menyetorkan pajaknya kepada pemerintah, khususnya 11 jenis pajak daerah. Dengan perkembangan teknologi saat ini, aplikasi itu sangat tepat digunakan karena mempermudah wajib pajak membayarkan pajaknya dimanapun.
"Kami berkomitmen untuk mempermudah layanan kepada masyarakat guna meningkatkan pendapatan asli daerah. Tak lupa, kami juga ucapkan terima kasih kepada wajib pajak yang selama ini sudah melaksanakan kewajibannya," kata Deni, dalam acara penghargaan dan apresiasi kepada wajib pajak teladan tahun 2021, di salah satu hotel di Kabupaten Cirebon, Rabu (15/6/2022).
Seperti diketahui, penerimaan pajak daerah selama ini masih menjadi tulang punggung pendapatan asli daerah. Hal itu digunakan untuk pembiayaan pembangunan. Sementara itu, dalam acara tersebut, Bupati Cirebon, Imron Rosyadi, mengapresiasi kepada seluruh wajib pajak yang telah berkontribusi terhadap pembangunan daerah melalui pembayaran pajak daerah.
Imron menyebut, pembangunan bisa berlanjut dengan besarnya pajak yang disetorkan oleh wajib pajak. "Pandemi yang terjadi beberapa waktu terakhir sangat memengaruhi pembangunan yang kita lakukan. Saya bersyukur wajib pajak di sini masih konsisten dalam melaksanakan kewajibannya, sehingga kita bisa terus memberikan layanan melalui pembangunan kepada masyarakat," ujar Imron.