Kamis 16 Jun 2022 19:46 WIB

Pemkot Depok Optimistis Terowongan Dewi Sartika Selesai Akhir Tahun Ini

Wawali kota Depok mengatakan, ada kendala yang bisa menghambat pekerjaan underpass.

Red: Ratna Puspita
Ilustrasi Pengendara melintas  di area proyek pembangunan underpass simpang tak sebidang di Jalan Dewi Sartika, Depok, Jawa Barat.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ilustrasi Pengendara melintas di area proyek pembangunan underpass simpang tak sebidang di Jalan Dewi Sartika, Depok, Jawa Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono optimistis pengerjaan terowongan atau underpass di Jalan Dewi Sartika selesai tepat waktu atau pada Desember 2022. Imam terus berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Jawa Barat serta pemborong pelaksana underpass Dewi Sartika terkait beberapa kendala yang bisa menghambat pekerjaan underpass.

"Memang saat ini masih ada kendala dalam pengerjaannya, tapi kami optimis akan selesai tepat waktu," kata Imam Budi Hartono saat meninjau langsung pengerjaan proyek underpass Dewi Sartika di Depok, Jawa Barat, Kamis (16/6/2022).

Baca Juga

Imam menjelaskan, yang dimaksud kendala, yaitu seperti pipa PDAM yang belum bisa dipindahkan karena belum mendapat izin dari pihak PT KAI dan Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Hal tersebut bisa memperlambat proses pengerjaan.

"Saat ini akan masuk proses pengerjaan bor bawah tanah. Pekerjaan ini tidak bisa dilakukan jika pipa PDAM belum bisa dipindahkan. Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak perkeretaapian, agar segera mengeluarkan surat izin," terangnya.

Imam mengatakan, jika surat izin sudah keluar maka pengerjaan pipa bisa dilakukan dengan memakan waktu kurang lebih satu minggu. Ia juga optimistis, pengerjaan underpass rampung tepat waktu.

Dia mengatakan, akan memantau terkait surat izin ini, karena tidak ingin ada hambatan-hambatan untuk mengantisipasi tertundanya kegiatan pembangunan underpass. "Mudah-mudahan pekan depan, sudah bisa dilakukan pemindahan pipa PDAM," kata Imam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement