PT TWC : Pedagang Boleh Berjualan di Area yang Ditentukan
Rep: c02/ Red: Yusuf Assidiq
Wisatawan berada di zona 2 kawasan Taman Wisata Candi (TWC) Borobudur, Magelang, Jawa Tengah. | Foto: ANTARA/Anis Efizudin
REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA – PT Taman Wisata Candi (TWC) hBorobudur menanggapi perihal penggusuran pengasong dari zona dua kawasan Candi Borobudur, Magelang, Jawa Tengah. PT TWC membolehkan berjualan hanya saja di area yang sudah ditentukan.
Corporate Secretary PT TWC, AY Suhartanto mengatakan, pada prinsipnya aktivitas jual beli tetap diperbolehkan. Tetapi, semua itu harus sesuai dengan zona yang tersedia.
"Kami mengajak para pedagang untuk melakukan aktivitas berdagang di area yang sudah ditentukan, sama-sama menjaga destinasi ini dengan pelayanan prima yang berkesan bagi wisatawan," kata Suhartanto.
Ia pun menegaskan, PT TWC berkomitmen untuk menghadirkan kenyamanan dan keamanan bagi wisatawan saat berkunjung. Oleh karena itu, Suhartanto mengatakan perlunya pengaturan dalam beberapa hal sebagai upaya mewujudkan pariwisata yang berkualitas.
"Upaya yang dilakukan untuk meningkatkan pariwisata yang berkualitas yaitu salah satunya adalah pengaturan area berjualan kepada pedagang asongan di zona dua dalam kawasan TWC Borobudur. Tujuannya adalah untuk menghadirkan kenyamanan dan keamanan bagi wisatawan," kata Suhartanto.
PT TWC berharap kepada seluruh stakeholder yang beraktivitas di destinasi untuk selalu menjaga situasi yang kondusif bagi wisatawan untuk tetap menjaga Citra positif di mata dunia pariwisata terlebih saat ini adalah momen kebangkitan pariwisata dan pemulihan ekonomi pasca pandemi.
General Manager TWC Borobudur, Pujo Suwarno, mengajak semua pihak bersama-sama menjaga momentum kebangkitan pariwisata ini dengan menerapkan pelayanan prima. Terlebih kawasan Borobudur sudah ditetapkan menjadi salah satu destinasi wisata berkualitas di Indonesia.
"Tentunya ini merupakan bekal yang cukup untuk menghidupkan kembali aktivitas wisata di Borobudur dan juga kawasan Magelang," ujarnya.