Jumat 17 Jun 2022 13:54 WIB

IPB Beri Rekomendasi Penyembelihan Hewan Qurban di Tengah Wabah PMK

Masyarakat diimbau membeli hewan qurban yang sehat

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Nur Aini
Pekerja membersihkan kandang peternakan sapi kurban, ilustrasi
Foto: ANTARA/Wahdi Septiawan
Pekerja membersihkan kandang peternakan sapi kurban, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — Dekan Sekolah Kesehatan Hewan dan Biomedis (SKHB) IPB University, Deni Noviana, menyampaikan rekomendasi menyembelih hewan qurban, di tengah wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang menyerang hewan ternak berkuku ganda. Selain membeli hewan yang sehat, tempat pemotongan hewan dan kapan petugas turun menjadi kunci dalam penyembelihan saat ini.

Pertama, kata dia, sebisa mungkin masyarakat membeli hewan qurban yang sehat. Di mana hewan yang sehat dilengkapi dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH), yang bisa diminta dari para peternak.

Baca Juga

“Terkait kesehatan hewan, di fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) hewan dengan gejala klinis ringan, dan dipastikan petugas, masih boleh disembelih. Dagingnya boleh dikonsumsi, jeroan sebaiknya tidak,” kata Deni, Jumat (17/6/2022).

Deni mengatakan, melalui Satgas Pengendalian PMK yang diterjunkan belum lama ini, pihaknya membekali petugas peternakan dan penyembelih dengan pengetahuan PMK.

Ia mengakui, tahun lalu para petugas sama sekali tidak diberi pengetahun. Lantaran tahun lalu, dan tahun-tahun sebelumnya PMK belum kembali masuk ke Indonesia setelah menghilang 30 tahun.

“Kedua, petugas akan terjun sebelum hari H agar bisa memeriksa apakah hewan yang akan disembelih memiliki gejala klinis ringan atau berat,” ujarnya.

Ketiga, kata Deni, penyembelihan ideal sebaiknya dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH). Jadi hewan qurban di bawa dan disembelih di RPH yang akan melakukan pemeriksaan sebelum dan sesudah penyembelihan.

“Akan lebih terpantau. Jadi hewan yang disembelih ditangani dengan baik, dagingnya tentu menjadi juga baik,” tuturnya.

Ia menambahkan, terkait dengan hewan kurban dengan gejala klinis ringan masih diperbolehkan untuk disembelih. Hal itu pun sudah disampaikan MUI melalui fatwanya.

Deni berharap, dengan adanya wabah PMK, tidak mengganggu jumlah hewan kurban yang disembelih. Tahun lalu, ada 1,7 juta ekor hewan qurban disembelih.

“Mudah-mudahan tahun ini meningkat karena biasanya setiap tahun meningkat,” ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement